skip to main content

ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM SEBAGAI MEDIA MENUJU KEADILAN

*Efa Rodiah Nur  -  Universitas Negeri Islam Raden Intan Lampung, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM

Citation Format:
Abstract

Di Indonesia hukum dan proses hukum formal untuk menggapai keadilan formal masih mahal, berkepanjangan, melelahkan, serta belum menyelesaikan masalah dan adanya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Salah satu dari berbagai masalah yang menjadikan bentuk keadilan ini terlihat problematik adalah, mengingat terdapat dan dilakukannya satu proses yang sama bagi semua jenis masalah (one for all mechanism). Hal Inilah yang mulai banyak pihak mencari alternatif penyelesaian atas masalahnya.Dalam hukum Islam, dikenal lembaga pemaafan yang
dapat diadopsi oleh KUHP dari hukum Islam (fikih jinayah). Lembaga pemaafan dimaksud di sini adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar mekanisme peradilan.

Fulltext View|Download
Keywords: Penyelesaian Perkara Pidana; Perspektif Hukum Islam.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-24 17:07:26

No citation recorded.