skip to main content

REHABILITASI DALAM UPAYA DERADIKALISASI NARAPIDANA TERORISME

*Josefhin Mareta  -  Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Penggunaan kekerasan dalam menangani terorisme tidak benar-benar berhasil menyelesaikan permasalahan terorisme hingga ke akarnya sehingga diperlukan upaya mengubah pemikiran radikal para pelaku dengan melakukan deradikalisasi. Deradikalisasi narapidana terorisme memiliki berbagai hambatan diantaranya narapidana yang tidak kooperatif dan kurangnya sarana pendukung. Parameter keberhasilan deradikalisasi diperlukan dalam rangka memperkuat dan mengevaluasi hasil rehabilitasi narapidana terorisme sehingga penelitian ini penting untuk dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menggambarkan terorisme sebagai permasalahan individual yang membutuhkan pembinaan khusus sesuai prinsip individual pembinaan, dan tahapan dalam pelaksanaan rehabilitasi narapidana terorisme sehingga dalam pelaksanaan rehabilitasi yang efektif diperlukan partisipasi narapidana dan fasilitator, ketersediaan prosedur dan modul pembinaan, serta evaluasi keberhasilan rehabilitasi narapidana terorisme.

Fulltext View|Download
Keywords: Deradikalisasi, Rehabilitasi, Narapidana, Terorisme
Funding: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Article Metrics:

  1. Buku
  2. Ali, M. (2012). Hukum Pidana Terorisme dan Praktik. Jakarta: Gramata Publishing
  3. Golose, P. R. (2009). Deradikalisasi Terorisme Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput. Jakarta. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian
  4. Mufid. (2011). Research on Motivation and Root Causes of Terrorism. Jakarta: Indonesian Institute for Society Empowerment
  5. SETARA Institute for Democracy and Peace. (2012). Dari Radikalisme Menuju Terorisme: Studi Relasi dan Transformasi Organisasi Islam Radikal di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara
  6. Artikel dalam Jurnal
  7. Asmara, M. (2016). Reinterpretasi Makna Jihad Dan Teroris. Jurnal Hukum Islam, 1(1), 63–80
  8. Febriane, S. (2013). Keberhasilan Semu Deradikalisasi di Indonesia. Jurnal Global, 15(2), 137–164
  9. Febriyansah, M. N., Khodriah, L., & Kusuma, R. (2017). Upaya Deradikalisasi Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kedung Pane Semarang. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 3(1), 91–108
  10. Fitriana, S. (2016). Upaya BNPT dalam melaksanakan Program Deradikalisasi di Indonesia. Journal of International Relations, 2(3), 187–194
  11. Isnawan, F. (2018). Program Deradikalisasi Radikalisme dan Terorisme Melalui Nilai–Nilai Luhur Pancasila. Jurnal Fikri, 3(1), 1–28
  12. K.Y., U., & Sularto, R. B. (2014). Counter terrorism bagi pelaku tindak pidana terorisme sebagai upaya penanggulangan kejahatan terorisme di indonesia. Jurnal Law Reform, 10(1), 84–98
  13. Khamdan, M. (2015). Rethingking Deradikalisasi: Konstruksi Bina Damai Penanganan Terorisme. Jurnal Addin, 9(1), 181–204
  14. Mukhibat. (2014). Re-Edukasi dan Re-Motivasi terhadap Pelaku Radikalisme dan Terorisme : Membangun Kesadaran Keagamaan yang Inklusif dan Humanis di Indonesia. Jurnal Pendidikan Sains Sosial Dan Kemanusiaan, 7(1), 19–32
  15. Mulyoto, G. P., & Mulyono, G. P. (2017). Radikalisme agama di Indonesia (ditinjau dari sudut pandang sosiologi kewarganegaraan). Jurnal Citizenship, 5(1), 64–74
  16. Nainggolan, P. P. (2016). Ancaman ISIS / IS di Indonesia. Jurnal Kajian, 21(3), 177–199
  17. Qodir, Z. (2014). Deradikalisasi Islam dalam perspektif pendidikan agama. Jurnal Pendidikan Islam, II(1), 85–107. https://doi.org/10.14421/jpi.2013.21.85-107
  18. Rahmat, M. (2017). Politik Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(2), 155–173
  19. Simanjuntak, J. Y. A., & Bondan, G. L. B. (2014). Deradikalisasi Sebagai Suatu Program Rehabilitasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme. Universitas Indonesia
  20. Sukabdi, Z. A. (2015). Terrorism in Indonesia: A Review on Rehabilitation and Deradicalization. Journal of Terrorism Research, 6(2), 36–56
  21. Suryani, T. (2017). Terorisme dan Deradikalisasi: Pengantar Memahami Fundamentalisme Islam dan Strategi Pencegahan Aksi Terorisme. Jurnal Keamanan Nasional, III(2), 271–294
  22. Usman. (2014). Model Deradikalisasi Narapidana Terorisme: Studi Perbandingan Deradikalisasi Di Yaman, Arab Saudi, Singapura, Mesir Dan Indonesia. Jurnal Inovatif, VII(II), 1–16

Last update:

  1. Fuzzy rule-based method for determining the educational curriculum for terrorism convicts in the penitentiary

    W R J Lolong, I R H T Tangkawarow. IOP Conference Series: Materials Science and Engineering, 830 (2), 2020. doi: 10.1088/1757-899X/830/2/022101

Last update: 2025-07-06 01:41:27

  1. Fuzzy rule-based method for determining the educational curriculum for terrorism convicts in the penitentiary

    W R J Lolong, I R H T Tangkawarow. IOP Conference Series: Materials Science and Engineering, 830 (2), 2020. doi: 10.1088/1757-899X/830/2/022101