NOTARIS DALAM SENGKETA PERBANKAN SYARIAH

Ro'fah Setyowati
DOI: 10.14710/mmh.45.2.2016.131-139
Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM

Abstract

Notaris bertanggungjawab terhadap setiap akad yang dibuat. Akad syariah mempunyai karakter khusus. Mengingat salah satu faktor yang mempengaruhi sengketa ialah persoalan akad, maka penelitian ini bertujuan menggali tentang tanggungjawab Notaris terhadap akad dalam konteks sengketa perbankan syariah. Jenis penelitian ini ialah yuridis normatif dengan analisis kualitatif. Hasilnya, pada sebagian sengketa, terindikasi bahwa belum banyak Notaris yang paham akad syariah. Sementara, untuk keperluan ini, semestinya ada standarisasi kompetensi. Berdasarkan hal tersebut, perlu materi terkait, dalam kurikulum MKn.


Full Text: PDF

Keywords

Notaris; Sengketa; Perbankan Syariah.