KEBIJAKAN PENGELOLAAN ZAKAT SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN DEMAK

Sri Kusriyah
DOI: 10.14710/mmh.45.2.2016.140-149
Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM

Abstract

Kabupaten Demak dengan jumlah penduduk 1.063.763 jiwa , 99,45 ber agama Islam, fakir miskin 198.800 jiwa, zakat merupakan sumber potensial dalam penaggulangan kemiskinan. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan memperhatikan kualitas data yang berupa fakta terjadi dalam praktek maupun dari kepustakaan. Pengelolaan zakat di Kabupaten Demak berdasarkan Keputusan Bupati Demak Nomor 451/20/2010 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Demak, dan Keputusan Bupati Demak Nomor: 451/455/2011 tentang Himbauan Berzakat. Ketentuan umum UU No.23/2011 disebutkan zakat adalah kewajiban bagi umat islam yang mampu sesuai syariat islam, zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.


Full Text: PDF

Keywords

Pengelolaan Zakat; Penanggulangan Kemiskinan.