skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI DOKTER DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS

*Setyo Trisnadi  -  Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM

Citation Format:
Abstract

Sejumlah kasus malpraktik medis baru-baru ini menjadi rubrik. Hal ini cukup memprihatinkan ketika dokter selalu terdegradasi sebagai pelaku kriminal atau dia telah digugat perihal gugatan malpraktik wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Perlindungan hukum profesi dokter dalam kasus malpraktik sebaiknya diterapkan terlebih dahulu hukum administratif melalui sidang MKDI, mengingat seorang dokter pemegang profesi yang memiliki kode etik. Apabila seorang dokter bersalah, maka putusan tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti untuk perkara perdata atau pidana, sebaliknya jika dia tidak bersalah, maka dia harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum baik administratif, perdata maupun pidana.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum, Profesi Medis, Penyelesaian Sengketa Medis.

Article Metrics:

Last update:

  1. Reconstructing legal protection for the medical profession in the face of medical disputes during the COVID-19 pandemic from the dignified justice perspective

    Muhammad A.S. Nasution, Teguh Prasetyo, Kartina Pakpahan, Mulyadi Mulyadi, Elvira F. Pakpahan. Russian Journal of Forensic Medicine, 10 (3), 2024. doi: 10.17816/fm16125

Last update: 2025-07-15 14:23:21

No citation recorded.