skip to main content

PROBLEMATIKA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN DENGAN OBJEK TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT

*Siti Malikhatun Badriyah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Dalam perjanjian kredit yang berkembang di masyarakat, Hak Tanggungan menjadi suatu kebutuhan penting untuk menjamin dilaksanakan prestasi sesuai dengan perjanjian.. Problematika yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hak tanggungan dengan objek tanah yang belum bersertipikat dan bagaimana pelaksanaan hak tanggungan dengan objek tanah yang belum bersertipikat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan dan pelaksanaan Hak Tanggungan dengan objek tanah yang belum bersertipikat. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan  terdapat kesenjangan antara peraturan mengenai pembebanan hak tanggungan dengan objek hak atas tanah yang belum bersertipikat dengan pelaksanaan di lapangan.  Dengan demikian maksud diberikannya kesempatan bagi pemilik hak atas tanah yang belum bersertipikat untuk memperoleh kredit sebagaimana ditentukan oleh UUHT menjadi tidak terwujud.
Fulltext View|Download
Keywords: Hak Tanggungan; Objek Hak Tanggungan; Tanah Belum Bersertipikat.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-07-03 11:07:29

No citation recorded.