POLITIK HUKUM BERDASARKAN KONSTITUSI

Danggur Konradus
DOI: 10.14710/mmh.45.3.2016.198-206
Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Setiap Negara memiliki konstitusi. Konsitusi lahir dari sejarah bangsa itu sendiri. UUD 1945 lahir melalui Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Perumusan UUD l945  oleh pendiri Negara jauh dari pikiran parsial, kelompok dan sukuisme. Mereka berpikir secara kosmotik dan menemukan kepribadian bangsa Indonesia yang terkristal dalam nilai Pancasila termuat dalam pembukaan UUD l945, sebagai landasan mengapa Negara Indonesia dibentuk. Pendekatan sosio-legal dengan kerangka paradigma post-postivisme menjadi pedoman kerangka penulisan ini. Penulis menemukan UUD l945 tidak sekedar dokumen hukum tertulis, tetapi mengandung jiwa bangsa sebagai moral reading dan landasan politik hukum Negara Indonesia. Maka produk hukum mengacu pada  konstitusi Negara.

Full Text: PDF

Keywords

Pancasila; UUD l945; Politik Hukum Negara Indonesia