skip to main content

POLITIK HUKUM BERDASARKAN KONSTITUSI

*Danggur Konradus  -  Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Setiap Negara memiliki konstitusi. Konsitusi lahir dari sejarah bangsa itu sendiri. UUD 1945 lahir melalui Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Perumusan UUD l945  oleh pendiri Negara jauh dari pikiran parsial, kelompok dan sukuisme. Mereka berpikir secara kosmotik dan menemukan kepribadian bangsa Indonesia yang terkristal dalam nilai Pancasila termuat dalam pembukaan UUD l945, sebagai landasan mengapa Negara Indonesia dibentuk. Pendekatan sosio-legal dengan kerangka paradigma post-postivisme menjadi pedoman kerangka penulisan ini. Penulis menemukan UUD l945 tidak sekedar dokumen hukum tertulis, tetapi mengandung jiwa bangsa sebagai moral reading dan landasan politik hukum Negara Indonesia. Maka produk hukum mengacu pada  konstitusi Negara.
Fulltext View|Download
Keywords: Pancasila; UUD l945; Politik Hukum Negara Indonesia

Article Metrics:

Last update:

  1. Prevention of Money Politics Through Education Politics in Indonesia

    Andryan, Faisal, Zainuddin, Benito Asdhie Kodiyat, Cakra Arbas. Journal of Law and Sustainable Development, 11 (12), 2023. doi: 10.55908/sdgs.v11i12.2365
  2. Menggagas Endowment Fund Bidang Hukum dan Keadilan: Upaya Mewujudkan Kesejahteraan dan Martabat Hakim

    Adeng Septi Irawan. Judex Laguens, 2 (3), 2024. doi: 10.25216/ikahi.2.3.12.2024.284-304

Last update: 2025-07-03 02:55:25

No citation recorded.