PELAKSANAAN HUBUNGAN KERJA DENGAN SISTEM “OUTSOURCING” SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 27/PUU-IX/2011 DI NUSA TENGGARA BARAT
Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Penggunaan sistem “outsourcing” dalam hubungan kerja saat ini sudah menjadi tren bagi dunia usaha karena persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sistem “outsourcing” dalam hubungan kerja setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 di NTB. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang dilakukan di perusahaan di NTB. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sistem outsourcing setelah Putusan MK No. 27/PPU-IX/2011 pada perusahaan swasta di NTB belum terlaksana sebagaimana mestinya.
Keywords
Hubungan Kerja; Outsourcing; Putusan Mahkamah Konstitusi