PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL DI PEKANBARU TAHUN 2014

Mukhlis R. Mukhlis R.
DOI: 10.14710/mmh.45.4.2016.276-284
Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Kejahatan pelecehan seksual semakin marak di Indonesia, khususnya di Pekanbaru Riau. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan terhadap anak secara normatif telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan juga secara praktis dalam praktek penegakan hukum dalam masyarakat. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap kejahatan pelecehan seksual anak, selain secara umum berlaku sistem peradilan pidana, juga secara khusus dalam penanganannya di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bagian Reskrim di kepolisian. Untuk mewujudkan kota layak anak, Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru memiliki kebijakan dan himbauan terhadap semua pihak untuk menghilangkan atau meminimalisir tingginya angka kejahatan pelecehan terhadap anak.


Full Text: PDF

Keywords

Anak; Perlindungan Hukum; Pelecehan Seksual.