BibTex Citation Data :
@article{MMH13737, author = {Iskandar Wibawa}, title = {ERA DIGITAL (PERGESERAN PARADIGMA DARI HUKUM MODERN KE POST MODERNISME)}, journal = {Masalah-Masalah Hukum}, volume = {45}, number = {4}, year = {2016}, keywords = {Paradigma; Modern; Post Modernisme; Legal Meta-Narative; Legal-Micro-Narative.}, abstract = { Konstruksi hukum saat ini dibangun berdasarkan aliran positivisme, merupakaan legal-meta narative yang maujud dalam bentuk hukum tertulis yang penerapannya menggunakan mehhode sylogisme,. Hal ini merupakan paradigma hukum modern. Era digital yang terjadi saat ini mempengaruhi kehidupan diberbagai bidang, termasuk di bidang hukum. Paradigma hukum modern yang positivistik, legal-meta naratuve dan penggunaaan sylogisme mengalami kesulitan menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat. Paradigma baru diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, yaitu paradigma post modernism. Paradigma ini memaknai hukum sebagai legal-micronarative, memberikan peluang adanya keragaman dalam memaknai hukum. Hukum tertulis dimaknai sesuai dengan konteksnya, dan dipandang sebagai bingkai dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi dalam masyarakat. }, issn = {2527-4716}, pages = {285--291} doi = {10.14710/mmh.45.4.2016.285-291}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/13737} }
Refworks Citation Data :
Konstruksi hukum saat ini dibangun berdasarkan aliran positivisme, merupakaan legal-meta narative yang maujud dalam bentuk hukum tertulis yang penerapannya menggunakan mehhode sylogisme,. Hal ini merupakan paradigma hukum modern. Era digital yang terjadi saat ini mempengaruhi kehidupan diberbagai bidang, termasuk di bidang hukum. Paradigma hukum modern yang positivistik, legal-meta naratuve dan penggunaaan sylogisme mengalami kesulitan menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat. Paradigma baru diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, yaitu paradigma post modernism. Paradigma ini memaknai hukum sebagai legal-micronarative, memberikan peluang adanya keragaman dalam memaknai hukum. Hukum tertulis dimaknai sesuai dengan konteksnya, dan dipandang sebagai bingkai dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi dalam masyarakat.
Article Metrics:
Last update:
DAMPAK PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19) DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI ERA DIGITAL
Penal Provisions in the Personal Data Protection Law: A Comparative Legal Study between Indonesia and Singapore
Last update: 2025-07-04 14:25:16
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Masalah Masalah Hukum journal (MMH) and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
MMH journal and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
We strongly encourage that manuscripts be submitted to online journal system in http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/index. Authors are required to create an account and submit the manuscripts online. For submission inquiries, please follow the submission instructions in the website. If the author has any problems on the online submission, please contact Editorial Office at the following email: jurnal.mmh@undip.ac.id or jurnal.mmh@gmail.com
Contributors are responsible for obtaining permission to reproduce any materials, including photographs and illustrations, for which they do not hold the copyright and for ensuring that the appropriate acknowledgments are included in the manuscript.