skip to main content

ERA DIGITAL (PERGESERAN PARADIGMA DARI HUKUM MODERN KE POST MODERNISME)

*Iskandar Wibawa  -  Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Konstruksi hukum saat ini dibangun berdasarkan aliran positivisme, merupakaan legal-meta narative yang maujud dalam bentuk hukum tertulis yang penerapannya menggunakan mehhode sylogisme,. Hal ini merupakan paradigma hukum modern. Era digital yang terjadi saat ini mempengaruhi kehidupan diberbagai bidang, termasuk di bidang hukum. Paradigma hukum modern yang positivistik, legal-meta naratuve dan penggunaaan sylogisme mengalami kesulitan menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat. Paradigma baru diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, yaitu paradigma post modernism. Paradigma ini memaknai
hukum sebagai legal-micronarative, memberikan peluang adanya keragaman dalam memaknai hukum. Hukum tertulis dimaknai sesuai dengan konteksnya, dan dipandang sebagai bingkai dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi dalam masyarakat.

Fulltext View|Download
Keywords: Paradigma; Modern; Post Modernisme; Legal Meta-Narative; Legal-Micro-Narative.

Article Metrics:

Last update:

  1. DAMPAK PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19) DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI ERA DIGITAL

    Jeni Danurahman, Eny Kusdarini. Masalah-Masalah Hukum, 50 (2), 2021. doi: 10.14710/mmh.50.2.2021.151-160
  2. Penal Provisions in the Personal Data Protection Law: A Comparative Legal Study between Indonesia and Singapore

    Dian Purwaningrum Soemitro, Muhammad Arvin Wicaksono, Nur Aini Putri. SIGn Jurnal Hukum, 5 (1), 2023. doi: 10.37276/sjh.v5i1.272

Last update: 2025-07-07 00:08:02

No citation recorded.