HAK ATAS RUANG HIDUP SUKU ORANG RIMBA (ONTOLOGI, EPISTEMOLOGI, AKSIOLOGI HUKUM ADAT)
Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Kelembagaan hukum adat suku Orang Rimba begitu bertalian dengan keberadaan kosmos hutan Bukit Duabelas. Tulisan ini menelusuri tentang bagaimana konstruksi berpikir ontologi, epistemologi dan aksiologi hukum adat suku Orang Rimba hubungannya dengan hak atas ruang hidupnya di Bukit Duabelas. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan historis-filosofis. Berdasarkan hasil penelitian bahwa secara ontologi, epistemologi dan aksiologi, substansi hukum adat suku Orang Rimba terletak pada adat mereka sendiri, yang terjadi dari situasi kehidupan mereka ketika berhadapan dengan kondisi alam Bukit Duabelas. Pemahaman tersebut terjadi karena mereka merasa sadar atas interaksinya dengan hutan Bukit Duabelas sebagai ruang hidupnya melalui prinsip humanis, holistik, tanggung jawab dan kontekstualisasi, dimana nilainilai tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain.
Keywords
Ontologi; Epistemologi; Aksiologi; Hukum Adat; Hak atas Ruang Hidup.