skip to main content

ROYALTI HAK CIPTA SEBAGAI OBYEK JAMINAN FIDUSIA

Djoko Hadi Santoso  -  Fakuktas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
*Agung - Sujatmiko  -  Fakuktas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Royalti Hak Cipta sebagai hak tagihan dari perjanjian Lisensi yang merupakan  imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan yang biasanya dibayarkan sebagai kompensasi dari pemberian ijin atau lisensi dari pemilik atau pemegang hak cipta kepada pihak lain. Royalti merupakan aset tidak berwujud yang berisi klaim atas tagihan uang di masa datang dapat diasumsikan sebagai aset keuangan. Aset adalah hal yang bernilai ekonomis yang dimiliki oleh penulis buku berupa uang dari prosentase harga jual buku dikalikan  jumlah buku yang terjual. Semakin laku bukunya, akan semakin besar juga prosentase penerimaan uang oleh penulis buku, demikian juga sebaliknya. Sehingga jelas bahwa Royalti memiliki nilai ekonomis tersebut, sehingga termasuk karakteristik suatu benda yang dapat  digunakan sebagai obyek jaminan utang yaitu apabila benda tersebut mempunyai nilai ekonomis dan dapat dipindah tangankan dalam artian suatu saat apabila debitor tidak dapat melunasi utangnya, benda tersebut dapat dijual oleh bank.Perjanjian yang dapat dibuat untuk pelaksanaan Royalti Hak Cipta sebagai benda tidak berwujud dan penjelasan mengenai eksekusinya yang paling tepat dengan Undang – Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Fulltext View|Download
Keywords: Royalty, Hak Cipta, Fidusia

Article Metrics:

  1. Peraturan Perundang –Undangan
  2. Burgerlijk Wetboek (BW)
  3. Undang–Undang No. 42 tahun 1999 tentang Undang – Undang Jaminan Fidusia
  4. Undang – Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Undang – Undang Hak Cipta
  5. Buku
  6. Abdul Hay,Marhainis,1986, Hukum Perdata Yang Akan Bermanfaat Bagi Perbankan,Cet.Ke-4 Badan Penerbit Yayasan Pembinaan Keluarga UPN Veteran,
  7. Friedman,Wolfgang,1972, Law in a Changing Society, Penguin Books, Middlesex
  8. Jened,Rahmi,2007 , Hak Kekayaan Intelektual, Penyalahgunaan Hak Eksklusif,
  9. Airlangga University Press
  10. ------- , 2014, Hukum Hak Cipta ( Copyright’s Law) , Citra Aditya Bakti
  11. Bandung
  12. Jr,William Fox,1992, International Commercial Agreements. Boston USA Kluwer Law and Taxation Publisher
  13. Mahmud Marzuki, Peter,2005, penelitian hukum edis revisi, Prenadamedia Group
  14. Roisah, Kholis,2015,Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Sejarah, Pengertian dan Filosofi Pengakuan HKI dari masa ke masa,Setara Press, Malang
  15. Sujatmiko,Agung,2013 , Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia, Bagian X,
  16. Penguatan Kebebasan Berkontrak dan Itikad Baik dalam Perjanjian
  17. Lisensi Merk Terkenal , Laksbang Grafika
  18. Strong,William S.,1993,The Copyright Book (A Practical Guide), The NIR,Canbridge
  19. S. Dorris,Malcom,2003 , The Securitization of Drug Royalties,A New Elexir, Global Securitization
  20. Desertasi
  21. Rahmah, Mas,2012 , Sekuritisasi HKI untuk penerbitan Sukuk, Universitas Airlangga
  22. Jurnal Dan Makalah
  23. Rahmah, Mas, Sinar Ayu Wulandari dan Fifi Junita,2001,Perlindungan Hukum
  24. bagi Produser Rekaman Suara, Laporan Penelitian Dik Suplemen,
  25. Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  26. Rahmah,Mas, Agus Widyantoro dan Rahmi Jened,2001 , Perlindungan Hak Cipta
  27. program Komputer, Laporan Penelitian Dosen Muda, Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  28. Spasic,Olga12 dan 13 Desember,2011, World Intellectual Property Organization
  29. (WIPO) : IP Valuation WIPO Workshop on Innovation, Intellectual Asset
  30. Management and Successful Technology Licensing : Wealth Creation in The Arab Region, Muscat,Oman
  31. Koran
  32. Ipul,Gus,1 November 2016 ,”Kejutkan Pengunjung Pameran Buku”, Surya

Last update:

  1. Tinjauan Hukum Pembagian Royalti Paten Atas Invensi Melalui Hubungan Dinas Dengan Instansi Pemerintah

    Tyas Dian Wahyuni, Ranggalawe Suryasaladin. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5 (1), 2023. doi: 10.14710/jphi.v5i1.11-28

Last update: 2025-06-26 17:09:47

No citation recorded.