RASIO LEGIS PASAL 43 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TERKAIT DENGAN IMPLEMENTASINYA
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, muncul permasalahan saat implementasi UU dimaksud yaitu perjanjian/akta apa yang dapat dipergunakan dalam hal syarat-syarat untuk melaksanakan PPJB sebagaimana di atur dalam Pasal 43 UU Rumah Susun belum terpenuhi. Pasal 43 UU Rumah Susun mengijinkan pengembang untuk melakukan penjualan satuan rumah susun yang dibangunnya, asalkan memenuhi persyaratan - persyaratan yang diatur dalam Pasal 43 UU ayat (2) tersebut. Selanjutnya, dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, penulis mengkaji lebih lanjut apa yang menjadi rasio legis pengaturan dari Pasal 43 UU Rumah Susun yang wajib dipatuhi oleh pengembang. Kemudian dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa rasio legis pengaturan ketentuan tersebut adalah dalam rangka perlindungan konsumen.
Keywords
References
Hutagalung,Arie S. (2007) Kondominium Dan Permasalahannya edisi revisi, Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sutedi, Adrian. (2012) Peralihan Hak Atas Tanah, cetakan kedua Jakarta: PT. Sinar Grafika.
Tanya, Bernard L. (2013) Teori Hukum Strategi Terbit Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Cetakan IV, edisi revisi, Yogyakarta: Genta Publishing.
Leks, Eddy M. (2016) Panduan Praktis Hukum Properti, Jakarta: PT.Gramedia Pustaka.
Aplikasi, Erwin Kalolo. (2004) Hukum Dalam Bisnis Properti di Indonesia, Yogyakarta: Ombak.
Koeswahyono, Imam (2004) Hukum Rumah Susun Suatu Bekal Pengantar Pemahaman, Malang.
Koeswahyono, Imam (1995) Konsepsi Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dalam Hukum Agraria, Setara Press: Cetakan Pertama Januari.
Santoso, Urip (2014) Hukum Perumahan Cetakan Pertama , Jakarta: Kencana.
Satrio, J. (1995) Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Bandung : PT.Citra Aditya Bakti.
Wijaya, Andika. (2017) Hukum Bisnis Properti di Indonesia, Jakarta: Grasindo.