OUTSOURCING JASA KEBERSIHAN DI INSTANSI PEMERINTAH

Ajik Sujoko
DOI: 10.14710/mmh.46.4.2017.369-376
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Penggunaan alih daya jasa kebersihan oleh intansi pemerintah merupakan pilihan. Regulasi outsourcing diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang biasa dilakukan oleh perusahaan. Salah satu bentuk perusahaan menurut ketentuan ketenagakerjaan adalah usaha yang berbadan hukum. Instansi  pemerintah belum dapat disebut sebagai perusahaan. Jadi, penggunaan outsourcing oleh instansi pemerintah belum ada peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum. Kendati demikian, instansi pemerintah memiliki kewenangan menggunakan outsourcing. Instansi pemerintah yang menggunakan outsourcing, harus tunduk peraturan ketenagakerjaan. Memilih  perusahaan outsourcing di instansi pemerintah, mengikuti ketentuan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.


Full Text: PDF

Keywords

alih daya, badan hukum, instansi pemerintah

References

Adjie, H. (2008). Status Badan Hukum, Prinsip-Prinsip dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas. Bandung: CV. Mandar Maju.

Budiono, H. (2007). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di bidang Kenotariatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ilmar, A. (2014). Hukum Tata Pemerintahan. Jakarta: Prenadamedia Group.

Kuncoro, A. (2013). Begini Tender Yang Benar. Yogyakarta: CV. Primaprint Jogjakarta bekerjasama dengan P3I Publishing.

Mudjisantoso. (2014). Catatan Aspek Hukum Pengadaan dan Kerugian Negara. Yogyakarta: CV. Primaprint.

Ridwan, J., & Sudrajat, A. S. (2009). Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa.

Schneider, W. D. G. K. (2013). Outsourcing and concession models as door opener for publicprivate partnerships in the European health sector? International Journal of Public Sector Management, 26(7), 554–555.

Thai, K. V. (2001). Public Procurement Re-Examined. Journal Of Public Procurement, 1(1), 9.

Tutik, T. T. (2008). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain

Wawancara, Solechan, SH.MH, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Undip, 8 Agustus 2016.