AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA TERHADAP HAK ATAS KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERIBADAH DI INDONESIA

Sekar Anggun Gading Pinilih, Sumber Nurul Hikmah
DOI: 10.14710/mmh.47.1.2018.40-46
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan pluralisme agama, dimana tidak hanya satu agama saja yang diakui oleh negara, tetapi lebih dari satu agama beserta kepercayaan, Artinya, setiap orang Indonesia memiliki kebebasan untuk memilih, memeluk, mengajarkan agama sesuai keyakinannya tanpa gangguan dan tanpa mengganggu agama orang lain. Penulisan ini akan membahas mengenai apa saja pengejawantahan nilai-nilai Pancasila di Indonesia, dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam menjamin hak atas kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia. Pancasila hadir sebagai pemersatu bangsa dalam menjalankan keberagaman tersebut, utamanya nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini yang kemudian menjiwai Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum dalam menjamin hak atas kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia.


Full Text: PDF

Keywords

Pancasila, Kebebasan Beragama dan Beribadah, Indonesia

References

Andi, A., & Fadilla, E. (2016). Menyikapi Pluralisme Agama Perspektif Al Qur’an. Jurnal Esensia, 17(1), 43.

Andora, H. (2016). Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 45(2), 109.

Fadlil Sumadi, A. (2015). Hukum dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan. Jurnal Konstitusi, 12(4), 853–854.

Faqih, M. (2011a). Menegakkan Hak Beragama Di Tengah Pluralisme. Jurnal Konstitusi, 8(4), 438.

Faqih, M. (2011b). Menegakkan Hak Beragama Di Tengah Pluralisme. Jurnal Konstitusi, 8(4), 434–435.

Fatmawati. (2011). Perlindungan Hak Atas Kebebasan Beragama dan Beribadah Dalam Negara Hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi, 8(4), 503.

Herawati, R. (2015). Implikasi Sistem Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Terhadap Nilai-nilai Pancasila. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 44(4), 396.

Mahfud MD, M. (2010a). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.

Mahfud MD, M. (2010b). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.

Redi, A. (2016). Kontrak Karya PT Freeport Indonesia dalam Perspektif Pancasila dan UUD NRI 1945. Jurnal Konstitusi, 13(3), 624–625.

Sapendi. (2012). Pendidikan Plurisme Agama (Membangun Hubungan Sosial Lintas Agama Di Sekolah). Jurnal Khatulistiwa-Journal of Islamic Studies, 2(2), 156.

Sekretariat Jenderal MPR RI. (2014a). Bahan Tayang Materi Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Jakarta.

Sekretariat Jenderal MPR RI. (2014b). Bahan Tayang Materi Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Jakarta.

Sekretariat Jenderal MPR RI. (2014c). Bahan Tayang Materi Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Jakarta.