KECAKAPAN HUKUM DAN LEGALITAS TANDA TANGAN SEORANG TERPIDANA DALAM MENANDATANGANI AKTA OTENTIK

Danang Wirahutama, Widodo Tresno Novianto, Noor Saptanti
DOI: 10.14710/mmh.47.2.2018.118-127
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Eksistensi notaris sebagai pejabat umum adalah mengakomodir segala hal yang berkaitan dengan
hukum keperdataan, khususnya kebutuhan masyarakat akan pembuktian dengan pembuatan akta otentik. Kecakapan hukum dan legalitas tanda tangan penghadap sangat penting diperhatikan karena dapat mengakibatkan akta otentik tersebut menjadi akta dibawah tangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini bahwa terpidana di lembaga pemasyarakatan cakap bertindak dalam hukum dengan menandatangani atau menjadi akta di hadapan notaris.
Kecakapan bertindak dalam hukum sebagaimana pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak ada menyebut bahwa orang yang ada dalam lembaga pemasyarakatan menjalani sanksi pidana dinyatakan tidak cakap bertindak dalam hukum, sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak kewargaan.


Full Text: PDF

Keywords

Akta otentik; cakap hukum; tanda tangan.

References

Adjie, H. (2013). Menjalin Pemikiran-Pendapat tentang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Arifianto, D., Rato, D., & Sriono, E. (2014). Kecakapan Seseorang Dalam Melakukan Perbuatan Hukum Menurut Hukum Adat Suku Tengger.

Closen, M. (1999). Document Authentication in Electronic Commerce: The Misleading Notary Public Analog for the Digital Signatre Certification Authority. The John Marshall Journal of Information Technology & Privacy Law, 17(3), 833–872.

Closen, M., Ahlers, G., Jarvis, Morris, & Spyke. (1997). Notary Law & Practice: Cases & Materials. Chatsworth: National Notary Association.

Dewi, I. (2008). Pelaksanaan Hak dan Kewaiban Perdata Orang yang Tidak Cakap Hukum di Kabupaten Sleman. Mimbar Hukum, 20(3), 559–572.

Dinaryanti, A. (2013). Tinjauan Yuridis Legalisasi Akta Di Bawah Tangan Oleh Notaris. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 1(3), 5.

Fuady, M. (2010). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya.

Gnoffo, V. (1997). Notary Law and Practice for the 21st Century: Sugessted Modifications for the modal Notary Act. J. Marshall. L. Rev, 30, 1063–1097.

Handayani, T. (2009). Pengakuan Tanda Tangan Pada Suatu Dokumen Elektronik di Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata di Indonesia. Universitas Diponegoro.

Hernoko, A. (2010). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Hikmah, N. (2015). Analisis Terhadap keragaman Batas Umur Anak Ditinjau Menurut Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Hakim Dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 66–75.

Ismamuddin. (2010). Kecakapan Bertindak (Studi Komparisi Dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Kambey, P. (2013). Peran Notaris Dalam Proses Peradilan Pidana. Lex Et Sociatatis, 1(2), 27–38.

Lestari, N. (2008). Kecakapan Bertindak Dalam Melakukan Perbuatan Hukum Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Universitas Diponegoro.

Mardheana, D. (2016). Implikasi Yuridis Pemalsuan Tanda Tangan Pada Minuta Akta terhadap Jabatan Notaris (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1234 K/ Pid/ 2012). Jurnal Lex Renaissance, I(2), 285.

Mawartiningsih, A., & Maryanto. (2017). Tinjauan Yuridis Praktek Pembuatan Akta Notaris Dalam Hal Penghadap Menghadap Dalam Kurun Waktu Dan Tempat Yang Berbeda. Jurnal Akta, 4(2), 119–124.

Rahman, M. (2014). Kewenangan, Kewajiban Notaris dan Calon Notaris dalam Membuat Akta Autentik. Jurnal Hukum, 10–20.

Rains, S., & Young, A. (2006). A Sign of the times: an Analysis of Organizational Members’ email Signatures. Journal of Computer-Mediated Communication, 11(4), 1046–1061.

Ramelan, S. (1986). Peranan Notaris Dalam Pembangunan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 16(4), 352–358.

Sajadi, I. (2015). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keabsahan Akta Notaris Yang Dibuatnya Atas Penghadap Yang Tidak Dapat Membaca dan Menulis. Jurnal Repertorium, II(2), 182.

Sherblom, J. (1988). Direction, Function, and Signature in Electronic Mail. International Journal of Business Communication, 25(4), 39–54.

Stia, D. (2008). Peranan Notaris Dalam Proses Peradilan Kaitannya Dengan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Jabatan di Kota Surakarta. Universitas Diponegoro.

Subekti, H. (2006). Tugas Notaris Perlu Diawasi. Jurnal Renvoi, Ketiga(26), 40.

Sudiharto. (2015). Keotentikan Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Ditandatangani Di Hadapa Notaris. Jurnal Pembaharuan Hukum, II(3), 412–418.