skip to main content

PEMAHAMAN MASYARAKAT RIAU DAN LANDASAN FILOSOFIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PELAKSANAAN PIDANA TUTUPAN

*Mukhlis Ridwan  -  Fakultas Hukum, Universitas Riau, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Pelaksanaan pidana tutupan secara yuridis telah diatur dalam UU No.20 Pnps Tahun 1946 Tentang Hukuman Tutupan dan Pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1948 Tentang Rumah Tutupan. Dalam realitasnya pelaksanaan UU tentang Pidana tutupan hanya sekali diterapkan melalui putusan MA tertanggal 27 mei 1948 atas pelaku tindak pidana yang disebut peristiwa 3 juli 1946. Secara normative berlaku tetapi tidak pernah dilaksanakan, sehingga masyarakat hampir tidak mengetahui ada pidana tutupan. Melalui paradigma Konstrukstivime dengan Ontologi, epistemology dan metodeologi yang dimilikinya, akan menjawab bagaimana pemahaman masyarakat dan landasan filosofis peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan pidana tutupan, serta dinamika relasinya di Riau. Kajian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih atas perbaikan aturan pelaksana pidana tutupan dimasa yang akan datang

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Data Analysis
Dokumen Tambahan
Subject Rumusan Masalah, kontribusi dan tabel
Type Data Analysis
  Download (21KB)    Indexing metadata
Keywords: aturan pelaksana pidana tutupan, pemahaman masyarakat, landasan filosofis dan paradigma konstruktivisme.
Funding: Ristekdikti RI

Article Metrics:

  1. Arief Sidharta,B.(2013),in Irianto, S dan Sidharta(ed), Metode Penelitian Hukum,Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
  2. Asshiddiqie, J.(2014), Prihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Press
  3. Hamzah,A.(1993), Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita
  4. Indarti,E.(2010), Diskresi dan Paradigma sebuah telaah filsafat hukum, Naskah Pidato pengukuhan Guru Besar Fak.Hukum Undip Semarang: FH UNDIP
  5. Indarti,E.(2015), kekuasaan,Otoritas, dan Akuntabilitas Kepolisian Dalam Penegakan Hukum’Suatu Telaah Filsafat Hukum(laporan Penelitian), Semarang: FH Undip
  6. Moleong, L.J. (2007), Metodologi Penelitian Kualitatif (edisi revisi),Bandung: PT.Remaja Rosdakarya
  7. Muladi dan Nawawi arief,B.(2010),Toeri-teori dan kebijakan pidana, Bandung: PT.Alumni
  8. Nawawi arief,B. (2013), Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti
  9. Nurtjahjo,H. (2006), Filsafat Demokrasi, Jakarta: Bumi Aksara
  10. N.P.D. Sinaga,B.(2005), Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan, Yogyakarta: UII Press
  11. Pantja Astawa, I.G. dan Na’a,S. (2008), Dinamika hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, Bandung: Pt.Alumni
  12. Salim,A.( 2001), Teori dan Paradigma Penelitian Sosial : Pemikiran Norman K. Denzin & Egon Guba , dan Penerapannya, Yokyakarta: Tara Wacana Yokya
  13. Samekto,A.(2015),Pemahaman Dasar Metode Penelitian Hukum, Disampaikan Dalam Kuliah Umum FH Undip 1 Oktober 2015
  14. Sudarto, (1981), Hukum dan Hukum Pidana, Bandung:Alumni

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-28 12:50:20

No citation recorded.