skip to main content

STRATEGI PENYELESAIAN TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI RUU KEKERASAN SEKSUAL

*Ani Purwanti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Marzellina Hardiyanti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Pelanggaran hak asasi manusia terjadi pada semua subyek hukum termasuk perempuan dan anak dimana kelompaok ini merupakan subyek yang rentan khususnya kekerasan seksual, hal ini terlihat dari semakin meningkatnya kasus dan beragam jenis kekerasan yang terjadi. Ruang lingkup pengaturan mengenai penghapusan kekerasan seksual meliputi pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan bagi korban, serta penindakan pelaku. Penghapusan kekerasan seksual yang diatur dalam RUU ini adalah elaborasi dari kewajiban negara dalam mengurangi dan mpenegakan hukum persoalan yang terkait dengan kekerasan seksual yang sering dialami oleh perempuan dan anak. Dalam implementasinya, selain dengan Aparat Penegak Hukum negara wajib melibatkan keluarga, komunitas, organisasi masyarakat, lembaga pers dan korporasi.

Fulltext View|Download
Keywords: Stategi, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, RUU Kekerasan Seksual

Article Metrics:

  1. Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. (2001). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Manusia. Bandung: Refika Aditama
  2. Andy Yenitriyani, dkk. (2010). Teror dan Kekerasan Terhadap Perempuan : Hilangnya Kendali Negara, Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan
  3. Cris M. Sullivana and Linda Olsen. (2016). Common ground, complementary approaches: adapting the Housing First model for domestic violence survivors. Housing And Society, 43(3), 185. Retrieved from https://doi.org/10.1080/08882746.2017.1323305
  4. Komnas Perempuan. (n.d.). Lembar Fakta 15 Jenis Kekerasan Seksual
  5. Komnas Perempuan. (2013). Kekerasan Seksual. Retrieved August 20, 2004, from http://www.komnasperempuan.go.id/wp-content/uploads/2013/12Kekerasan-Seksual-Kenali-dan-Tangani.pdf
  6. Komnas Perempuan. (2014). Intimidasi dan Ancaman Kekerasan Seksual Dalam Kasus Intoleransi Beragama dalam Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan dan Diskriminasi dalam Konteks Pelanggaran Hak Konstitusional Kebebasan Beragama/Berkeyakinan: Pengalaman dan Perjuan. Jakarta
  7. Mary . M. Gerden. (n.d.). Measuring Gender : Options and Issues. In Handbook of Gender Research in Psychology (p. 140). New York: Springer International Publishing
  8. Marzuki Umar Sa’abah. (1997). Seks & Kita. Jakarta: Gema Insani Press
  9. Rhona K.M. Smith, D. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII
  10. Richard R. Peterson. (n.d.). Domestic Violence Is Different: The Crucial Role of Evidence Collection in Domestic Violence Cases. Journal of Police Crisis Negotiations, 105
  11. Rommy Putra. (2012). Efektivitas Kelembagaan Komnas Perempuan dalam Perlindungan HAM bagi Perempuan di Indonesia. Jurnal MMH Universitas Diponegoro, 41(4), 5
  12. Sulistyowati Irianto. (2006). Perempuan dan Hukum Menuju Hukum yang Berprespektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Last update:

  1. HUBUNGAN PENGETAHUAN DAN SIKAP ORANG TUA DENGAN PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK

    Eva Yuliani, Boby Nurmagandi, Irfan Irfan, Weny Anggraini Adhisty, Ika Muzdalia, Ninin Handayani. Bina Generasi : Jurnal Kesehatan , 15 (1), 2023. doi: 10.35907/bgjk.v15i1.265
  2. Sekstorsi: Kekerasan Berbasis Gender Online Dalam Paradigma Hukum Indonesia

    Jordy Herry Christian. Binamulia Hukum, 9 (1), 2020. doi: 10.37893/jbh.v9i1.103
  3. Child Grooming Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Anak Melalui Aplikasi Permainan Daring

    Anna Maria Salamor, Astuti Nur Fadillah Mahmud, Patrick Corputty, Yonna Beatrix Salamor. SASI, 26 (4), 2020. doi: 10.47268/sasi.v26i4.381
  4. Urgency of Strengthening Women Participation in The Building of Gender Justice Based Village

    Sapto Budoyo, Marzellina Hardiyanti. LAW REFORM, 17 (2), 2021. doi: 10.14710/lr.v17i2.41751
  5. Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

    Eko Nurisman. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4 (2), 2022. doi: 10.14710/jphi.v4i2.170-196
  6. Social Media Analysis On The Urgency Of Passing Bill Elimination Violence against Women (RUUPKS) 2022

    Tyas Hadi Angesti, Nindya Tiara Fatikha, Annisa Risky Ramadan, Wenne Nauradha Athaya, Mutia Ifada, D. Mutiarin, M. Alam, D. Cahill, J. Sharifuddin, M. Senge, A. Robani, P. Saiyut, A. Nurmandi. E3S Web of Conferences, 440 , 2023. doi: 10.1051/e3sconf/202344003015
  7. Mengulik Kekerasan Seksual dan Pencegahannya dalam Hukum Islam

    Andi Airiza Rezki Syafa'at, Qadir Gassing, Kurniati. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 5 (1), 2024. doi: 10.55623/au.v5i1.330

Last update: 2025-06-26 16:53:46

No citation recorded.