STRATEGI PENYELESAIAN TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI RUU KEKERASAN SEKSUAL
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Pelanggaran hak asasi manusia terjadi pada semua subyek hukum termasuk perempuan dan anak dimana kelompaok ini merupakan subyek yang rentan khususnya kekerasan seksual, hal ini terlihat dari semakin meningkatnya kasus dan beragam jenis kekerasan yang terjadi. Ruang lingkup pengaturan mengenai penghapusan kekerasan seksual meliputi pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan bagi korban, serta penindakan pelaku. Penghapusan kekerasan seksual yang diatur dalam RUU ini adalah elaborasi dari kewajiban negara dalam mengurangi dan mpenegakan hukum persoalan yang terkait dengan kekerasan seksual yang sering dialami oleh perempuan dan anak. Dalam implementasinya, selain dengan Aparat Penegak Hukum negara wajib melibatkan keluarga, komunitas, organisasi masyarakat, lembaga pers dan korporasi.
Keywords
References
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. (2001). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Manusia. Bandung: Refika Aditama.
Andy Yenitriyani, dkk. (2010). Teror dan Kekerasan Terhadap Perempuan : Hilangnya Kendali Negara, Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.
Cris M. Sullivana and Linda Olsen. (2016). Common ground, complementary approaches: adapting the Housing First model for domestic violence survivors. Housing And Society, 43(3), 185. Retrieved from https://doi.org/10.1080/08882746.2017.1323305
Komnas Perempuan. (n.d.). Lembar Fakta 15 Jenis Kekerasan Seksual.
Komnas Perempuan. (2013). Kekerasan Seksual. Retrieved August 20, 2004, from http://www.komnasperempuan.go.id/wp-content/uploads/2013/12Kekerasan-Seksual-Kenali-dan-Tangani.pdf
Komnas Perempuan. (2014). Intimidasi dan Ancaman Kekerasan Seksual Dalam Kasus Intoleransi Beragama dalam Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan dan Diskriminasi dalam Konteks Pelanggaran Hak Konstitusional Kebebasan Beragama/Berkeyakinan: Pengalaman dan Perjuan. Jakarta.
Mary . M. Gerden. (n.d.). Measuring Gender : Options and Issues. In Handbook of Gender Research in Psychology (p. 140). New York: Springer International Publishing.
Marzuki Umar Sa’abah. (1997). Seks & Kita. Jakarta: Gema Insani Press.
Rhona K.M. Smith, D. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.
Richard R. Peterson. (n.d.). Domestic Violence Is Different: The Crucial Role of Evidence Collection in Domestic Violence Cases. Journal of Police Crisis Negotiations, 105.
Rommy Putra. (2012). Efektivitas Kelembagaan Komnas Perempuan dalam Perlindungan HAM bagi Perempuan di Indonesia. Jurnal MMH Universitas Diponegoro, 41(4), 5.
Sulistyowati Irianto. (2006). Perempuan dan Hukum Menuju Hukum yang Berprespektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.