skip to main content

HUKUM YANG BERKEADILAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

*RR. Putri A. Priamsari  -  Kejaksaan Negeri Temanggung, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Sebagai negara hukum, sudah menjadi keharusan bagi Negara Indonesia untuk melindungi hak-hak para Penyandang Disabilitas, sebagai salah satu hak konstitusional (constitutional right) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penulisan ini bertujuan untuk melihat apakah hukum yang berlaku di Indonesia sekarang ini telah mampu mewujudkan keadilan bagi para Penyandang Disabilitas, perwujudan ini mencakup aspek kesiapan Pemerintah serta Aparat dan Institusi Penegak Hukum dalam upaya menghadirkan Hukum yang berkeadilan bagi para Penyandang Disabilitas baik dalam kedudukannya sebagai saksi, korban maupuan pelaku tindak pidana, dan bagaimanakah konsekwensi dari belum disahkannya Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Fulltext View|Download
Keywords: Hukum; Keadilan; Penyandang Disabilitas

Article Metrics:

  1. Buku
  2. Eddyono, Supriyadi Widodo dan Kamilah, Ajeng Gandini, (2015). Aspek - Aspek Criminal Justice Bagi Penyandang Disabilitas, Jakarta : Institute for Criminal Justice Reform
  3. Nawawi Arief, Barda, (2007). Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia. Semarang : Pustaka Magister
  4. Muladi, (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  5. Nursyamsi, Fajri & Arifianti, Estu Dyah, Muhammad Faiz Aziz, Putri Bilqish dan Abi Marutama, (2015). Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia : Menuju Indonesia Ramah Disabilitas, Jakarta : Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
  6. Soekanto dan Abdurrahman, H., (2003). Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rineka Cipta
  7. Jurnal
  8. Hamidi, Jazim, (2016). Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan, Jurnal Hukum Quia Iustum, Vo. 23 Issue 4
  9. Harahap, Rahayu Repindowaty & Bustanuddin, (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (CRPD), Jurnal Inovatif, Volume VIII Nomor I
  10. Purwadi, M., (2018). Penguatan Akses Hukum dan Pengadilan, Majalah Komisi Yudisial, Edisi April-Juli 2018
  11. Suhartoyo, (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Penyandang Disabilitas Di Indonesia, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 43 No. 4
  12. Tyesta, Lyta, (2015). Prespek Perlindungan Penyandang Disabilitas Terhadap Perilaku Diskriminatif Di Kota Semarang, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 44 No. 3
  13. Peraturan Perundang-Undangan
  14. Convention On The Rights of Persons With Disabilities 2008
  15. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  16. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities
  17. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  18. Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
  19. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  20. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
  21. Artikel (Internet)
  22. Dharma, Avicena Farkhan, (2018). Kompas.com., https://olahraga.kompas.com/read/2018/09/04/14410008/sejarah-penyelenggaraan-asian-para-games, diakses tanggal 22 Nopember 2018
  23. Editor, (2014). RUU KUHAP Belum Penuhi Hak Penyandang Disabilitas, Kompas.com., http://pantaukuhap.id/?p=917., diakses tanggal 23 Nopember 2018
  24. Linksos, Admin, (2017). Difabel Wajib Tahu, Inilah Hak- hak Penyandang Disabilitas. Sebarkan!, https://lingkarsosial.wordpress.com/2017/06/20/difabel-wajib-tahu-inilah-hak-hak-penyandang-disabilitas-sebarkan/, diakses tanggal 22 Nopember 2018
  25. Sucipto, Purnomo, (2015). Mengapa Undang-Undang Perlu Peraturan Pelaksanaan?, http://setkab.go.id/mengapa-undang-undang-perlu-peraturan-pelaksanaan/, diakses tanggal 22 Nopember 2018
  26. Winata, Dhika Kusuma, (2017). Media Indonesia, Penerbitan PP soal Disabilitas Mendesak, http://mediaindonesia.com/read/detail/135883-penerbitan-pp-soal-disabilitas-mendesak, diakses tanggal 22 Nopember 2018
  27. WRC, Mitra Wacana, (2016). https://mitrawacana.or.id/berita/undang-undang-republik-indonesia-nomor-8-tahun-2016-tentang-penyandang-disabilitas/, diakses tanggal 22 Nopember 2018

Last update:

  1. Access to places of worship for persons with disabilities in Indonesia: Law and policy completion

    Agus Riwanto, Achmad Achmad, Sri Wahyuni, Sukarni Suryaningsih, Delasari Krisda Putri. Cogent Social Sciences, 9 (2), 2023. doi: 10.1080/23311886.2023.2243753
  2. Implementation Of Social And Psychological Infrastructure To Improve The Lives Of People With Disabilities

    Hadiproyogo Basuki, Asrorul Mais. European Multidisciplinary Journal of Modern Science, 26 (4), 2024. doi: 10.51699/emjms.v26i4.35
  3. Pembaruan Hukum yang Inklusif: RKUHP sebagai Preservasi Penyandang Disabilitas Intelektual dalam Tindak Pidana Perkosaan

    Egi Fauzi, Erna Listiawati, Laura Mande Nata. Jurist-Diction, 7 (3), 2024. doi: 10.20473/jd.v7i3.56125
  4. Implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Terhadap Hak Mahasiswa Sebagai Peserta Pemagangan di Luar Negeri (Studi Kasus Mahasiswa International Hotel and Management School)

    Sotya Prima Ratitya, I Putu Dharmanu Yudartha. Indonesian Journal of Public Administration Review, 1 (4), 2024. doi: 10.47134/par.v1i4.2950

Last update: 2025-06-30 03:12:17

No citation recorded.