HUKUM YANG BERKEADILAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Sebagai negara hukum, sudah menjadi keharusan bagi Negara Indonesia untuk melindungi hak-hak para Penyandang Disabilitas, sebagai salah satu hak konstitusional (constitutional right) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penulisan ini bertujuan untuk melihat apakah hukum yang berlaku di Indonesia sekarang ini telah mampu mewujudkan keadilan bagi para Penyandang Disabilitas, perwujudan ini mencakup aspek kesiapan Pemerintah serta Aparat dan Institusi Penegak Hukum dalam upaya menghadirkan Hukum yang berkeadilan bagi para Penyandang Disabilitas baik dalam kedudukannya sebagai saksi, korban maupuan pelaku tindak pidana, dan bagaimanakah konsekwensi dari belum disahkannya Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Keywords
References
Buku
Eddyono, Supriyadi Widodo dan Kamilah, Ajeng Gandini, (2015). Aspek - Aspek Criminal Justice Bagi Penyandang Disabilitas, Jakarta : Institute for Criminal Justice Reform.
Nawawi Arief, Barda, (2007). Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia. Semarang : Pustaka Magister.
Muladi, (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Nursyamsi, Fajri & Arifianti, Estu Dyah, Muhammad Faiz Aziz, Putri Bilqish dan Abi Marutama, (2015). Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia : Menuju Indonesia Ramah Disabilitas, Jakarta : Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.
Soekanto dan Abdurrahman, H., (2003). Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rineka Cipta.
Jurnal
Hamidi, Jazim, (2016). Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan, Jurnal Hukum Quia Iustum, Vo. 23 Issue 4.
Harahap, Rahayu Repindowaty & Bustanuddin, (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (CRPD), Jurnal Inovatif, Volume VIII Nomor I.
Purwadi, M., (2018). Penguatan Akses Hukum dan Pengadilan, Majalah Komisi Yudisial, Edisi April-Juli 2018.
Suhartoyo, (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Penyandang Disabilitas Di Indonesia, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 43 No. 4.
Tyesta, Lyta, (2015). Prespek Perlindungan Penyandang Disabilitas Terhadap Perilaku Diskriminatif Di Kota Semarang, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 44 No. 3.
Peraturan Perundang-Undangan
Convention On The Rights of Persons With Disabilities 2008.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.
Artikel (Internet)
Dharma, Avicena Farkhan, (2018). Kompas.com., https://olahraga.kompas.com/read/2018/09/04/14410008/sejarah-penyelenggaraan-asian-para-games, diakses tanggal 22 Nopember 2018.
Editor, (2014). RUU KUHAP Belum Penuhi Hak Penyandang Disabilitas, Kompas.com., http://pantaukuhap.id/?p=917., diakses tanggal 23 Nopember 2018.
Linksos, Admin, (2017). Difabel Wajib Tahu, Inilah Hak- hak Penyandang Disabilitas. Sebarkan!, https://lingkarsosial.wordpress.com/2017/06/20/difabel-wajib-tahu-inilah-hak-hak-penyandang-disabilitas-sebarkan/, diakses tanggal 22 Nopember 2018.
Sucipto, Purnomo, (2015). Mengapa Undang-Undang Perlu Peraturan Pelaksanaan?, http://setkab.go.id/mengapa-undang-undang-perlu-peraturan-pelaksanaan/, diakses tanggal 22 Nopember 2018.
Winata, Dhika Kusuma, (2017). Media Indonesia, Penerbitan PP soal Disabilitas Mendesak, http://mediaindonesia.com/read/detail/135883-penerbitan-pp-soal-disabilitas-mendesak, diakses tanggal 22 Nopember 2018.
WRC, Mitra Wacana, (2016). https://mitrawacana.or.id/berita/undang-undang-republik-indonesia-nomor-8-tahun-2016-tentang-penyandang-disabilitas/, diakses tanggal 22 Nopember 2018.