skip to main content

STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (POLRI)

*Armunanto Hutahaean  -  Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan Jakarta Raya, Indonesia
Erlyn Indarti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungani, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,. Untuk melaksanaan tugas dibidang penegakan hukum, Polri diberi wewenang untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk perkara tindak pidana korupsi. Tulisan ini akan membahas permasalahan peran Polri dalam memberantas korupsi di Indonesia, serta bagaimana strategi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Pembahasan menunjukkan bahwa orupsi di Indonesia telah merasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, membawa bencana terhadap perekonomian nasional. Untuk itu dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan penegakan hukum yang luar biasa, dilaksanakan secara optimal dan profesional serta modern.
Fulltext View|Download
Keywords: Polri; Penyidikan; Tindak Pidana Korupsi

Article Metrics:

  1. Ali, M. (2016). Hukum Pidana Korupsi. Yogyakarta: UII Press
  2. Bunga, D. (2019). Politik Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Cybercrime. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 1–15
  3. Chaerudin, C., Dinar, S. A., & Fadillah, S. (2008). Strategi pencegahan & penegakan hukum tindak pidana korupsi. Refika Aditama
  4. Chazawi, A. (2014). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Depok: Rajagrafindo Persada
  5. Hutahaean, A. (2019). Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 27–41
  6. Indarti, E. (2010). Diskresi dan Paradigma: Sebuah telaah filsafat hukum. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
  7. Indarti, E. (2018). Profesionalisme Dan Performansi Pengemban Fungsi Utama Kepolisian Dalam Penegakan Hukum. Semarang: Tiga Media Pratama
  8. Kurniawan, A. (2015). Korupsi di Indonesia: keuangan negara, birokrasi dan pengendalian intern: mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi & Bisnis UGM
  9. Muhammad, R. (1999). Agenda Reformasi Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(11), 44–56
  10. Muladi, M. (2002). Demokratisasi, hak asasi manusia, dan reformasi hukum di Indonesia. Jakarta: Habibie Center
  11. Rahardi, P. (2007). Hukum kepolisian: profesionalisme dan reformasi Polri. Surabaya: Laksbang Mediatama
  12. Raharjo, T. (2011). Mediasi pidana dalam sistem peradilan pidana: suatu kajian perbandingan dan penerapannya di Indonesia. Yogyakarta: Buku Litera
  13. Scott, J. C., & Lubis, M. (1988). Bunga Rampai Korupsi. LP3ES
  14. Setiawan, M. A. (1999). Kajian Kritis Teori-Teori Pembenaran Pemidanaan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(11), 97–107

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-21 03:48:45

No citation recorded.