PERJANJIAN GADAI BENDA ELEKTRONIK DI JAWA TENGAH

Mochammad Dja’is, Etty Susilowati, Suradi Suradi, Dessy Pintoko Nirmolo
DOI: 10.14710/mmh.48.2.2019.186-193
Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Terdapat penyimpangan perjanjian gadai menggunakan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali. Hak membeli kembali hilang apabila sampai waktu yang ditentukan debitor (penjual) tidak membeli kembali obyek jual beli, dan obyek jual beli menjadi milik pembeli (kreditor). Hal ini disebut eksekusi mendaku yang dilakukan dengan melanggar ketentuan gadai. OJK harus membuat POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan batal demi hukum konsep jual beli dengan hak membeli kembali dan mewajibkan pembeli (kreditor/penjual mengubah menjadi perjanjian utang piutang uang dengan jaminan gadai benda bergerak.


Full Text: PDF

Keywords

eksekusi mendaku; OJK; POJK

References

BUKU-BUKU :

Achmad Busro, Hukum Perikatan berdasar Buku II KUH Perdata,(Yogyakarta:Pohon Cahaya,2011)

H.F.A Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata, (Jakarta:CV Rajawali,1983)

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Hak Istimewa, Gadai dan Hipotek,(jakarta:Prenanda Media, 2005)

Ko Tjay Sing, Hukum Benda,( Semarang: tanpapenerbit,tanpa tahun)

Mariam Darus Badrulzaman, Bab-bab tentang Credietverband, Gadai & Fiducia,(Bandung:Alumni,1981)

Mohammad Saleh dan Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Acara Perdata Indonesia,(Bandung:Alumni,2012)

Munir Fuady,hukum jaminan hutang,(Jakarta:Erlangga,2013)

P.S. Atiyah, An Introduction to the Law of Contract, 5th edition,(Oxford:Clarendon Press,1955)

Purwahid Patrik dan kashadi, Hukum Jaminan, ( Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro,2009)

RA Van der Poll, Hak-hak Jaminan, compedium Hukum Belanda,(Jakarta:Intermasa,1977)

Rachmadi Usman,Hukum Jaminan Keperdataan,(Jakarta: Sinar Grafika,2008)

Rochmat Soemitro, Peraturan dan Instruksi Lelang,(Bandung:PT.Fresco,1987)

Roni Hanitjo Soemitro,Metodologi Peneitian Hukum dan jurimetri. (Jakarta : Ghalia Indonesia,1990)

Salim, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia,(Jakarta:Raja Grafino,2005)

Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik,(Jakarta:Sinar Grafika,2011)

Sri Soederwi masjchoen sofwan,Hukum Perdata Hukum Benda (Yogyakarta:Liberty,1981)

Yahya Harahap, Ruang LingkupPermasalahan Eksekusi Bidang Perdata,(Jakarta:Sinar Grafika,2005)

UNDANG-UNDANG

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pertauran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/ POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.