skip to main content

PLURALISM JUSTICE SYSTEM DALAM PENYELESAIAN MASALAH KEBEBASAN BERAGAMA

*Muhammad Nizar Kherid  -  Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Fifiana Wisnaeni  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Gagasan pluralisme hukum melahirkan konsep pluralism justice system sebagai mekanisme non enforcement of law dalam kasus kebebasan beragama. Cara kerja mekanisme ini mengedepankan proses musyawarah yang hakikatnya merupakan revitalisasi moral etika dan nilai-nilai agama itu sendiri. Pembahasan mengupas perspektif hukum serta teori pluralisme hukum. UUD NRI 1945 menggariskan kebebasan beragama sebagai konstitusional bersyarat demi terciptanya kerukunan substantif yang memiliki dua aspek, yakni aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosial (masyarakat). Kesimpulan dari tulisan ini bahwa penyelesaian kasus kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1965 tidak solutif karena bercorak represif (menindas) dan retributif (pembalasan). Gagasan ini merumuskan politik hukum kebebasan beragama untuk membentuk kultur hukum yang baik dan harmonis di dalam struktur masyarakat.
Fulltext View|Download
Keywords: Agama; Pluralisme Hukum; Penegakan Hukum

Article Metrics:

  1. Aloysius, R., Pancasila, B., & Entah, A. R. (2016). Indonesia : Negara Hukum yang Berdasarkan Pancasila . 533–542
  2. Kherid, N. (2018). Deklarasi Damai atau Dekorasi Damai? Retrieved September 16, 2019, from medcom.id website: https://www.medcom.id/oase/kolom/1bV4RjnK-deklarasi-damai-atau-dekorasi-damai
  3. Kusuma, E. H. (2015). Hubungan Antara Moral dan Agama dengan Hukum. Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 28(2), 96–104
  4. Mansyur, R. (2017). Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Retrieved September 16, 2019, from mahkamahagung.go.id website:
  5. https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak
  6. Muktiono, M. (2012). Mengkaji Politik Hukum Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 12(2)
  7. Muzadi, H. Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009. , (2009)
  8. Sasmito, H. A. (2011). Putusan Ultra Petita Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang.Law Reform,6(2), 55–81
  9. Pinilih, S. A. G. (2018). Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Terhadap Hak Atas Kebebasan Beragama Dan Beribadah Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 40
  10. Samekto, F. A. (2015). Normativitas Keilmuan Hukum Dalam Perspektif Aliran Pemikiran Neo-Kantian. Masalah-Masalah Hukum, Vol. 44, p. 11
  11. Saptomo, A. (2012). Budaya Hukum dalam Masyarakat Plural dan Problem Implementasinya. (Dialektika). Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
  12. Suteki. (2015). Masa Depan Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media
  13. Utoyo, M. (2013). Kebebasan Beragama Yang Terbatas. Masalah-Masalah Hukum, 42(4), 583–592
  14. Warassih, E. (2016). Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Pustaka Magister

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-29 17:45:51

No citation recorded.