BibTex Citation Data :
@article{MMH22917, author = {Hendrawan Agusta}, title = {PERTANGGUNGJAWABAN KHPM DALAM PROSES IPO JIKA TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAP}, journal = {Masalah-Masalah Hukum}, volume = {49}, number = {1}, year = {2020}, keywords = {IPO; Konsultan Hukum Pasar Modal; Prinsip Keterbukaan; Fakta Material}, abstract = { Initial Public Offering (IPO) adalah kegiatan penawaran dan penjualan saham perdana kepada masyarakat sebagai salah satu cara bagi perusahaan untuk mendapatkan tambahan modal. Proses IPO melibatkan Konsultan Hukum Pasar Modal (KHPM) yang mempunyai peranan penting dan berpengaruh terhadap keputusan Investor. KHPM melakukan pemeriksaan dokumen hukum dan membuat pendapat hukum yang tercantum dalam Prospektus dengan menerapkan Prinsip Keterbukaan. Muncul masalah jika KHPM tidak mengungkap Fakta Material dalam pendapat hukumnya. Dengan metode penelitian normatif, jurnal ini akan membahas pertanggungjawaban KHPM dalam hal terdapat Fakta Material yang tidak diungkap dalam Prospektus, lembaga mana yang berwenang untuk menyatakan KHPM telah melanggar peraturan hukum, dan apakah peraturan hukum yang ada dan Standar Profesi KHPM telah cukup mengatur proses pemberian ganti rugi kepada Investor dalam hal KHPM tidak mengungkap Fakta Material dalam IPO. }, issn = {2527-4716}, pages = {48--60} doi = {10.14710/mmh.49.1.2020.48-60}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/22917} }
Refworks Citation Data :
Initial Public Offering (IPO) adalah kegiatan penawaran dan penjualan saham perdana kepada masyarakat sebagai salah satu cara bagi perusahaan untuk mendapatkan tambahan modal. Proses IPO melibatkan Konsultan Hukum Pasar Modal (KHPM) yang mempunyai peranan penting dan berpengaruh terhadap keputusan Investor. KHPM melakukan pemeriksaan dokumen hukum dan membuat pendapat hukum yang tercantum dalam Prospektus dengan menerapkan Prinsip Keterbukaan. Muncul masalah jika KHPM tidak mengungkap Fakta Material dalam pendapat hukumnya. Dengan metode penelitian normatif, jurnal ini akan membahas pertanggungjawaban KHPM dalam hal terdapat Fakta Material yang tidak diungkap dalam Prospektus, lembaga mana yang berwenang untuk menyatakan KHPM telah melanggar peraturan hukum, dan apakah peraturan hukum yang ada dan Standar Profesi KHPM telah cukup mengatur proses pemberian ganti rugi kepada Investor dalam hal KHPM tidak mengungkap Fakta Material dalam IPO.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-06-26 01:03:47
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Masalah Masalah Hukum journal (MMH) and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
MMH journal and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
We strongly encourage that manuscripts be submitted to online journal system in http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/index. Authors are required to create an account and submit the manuscripts online. For submission inquiries, please follow the submission instructions in the website. If the author has any problems on the online submission, please contact Editorial Office at the following email: jurnal.mmh@undip.ac.id or jurnal.mmh@gmail.com
Contributors are responsible for obtaining permission to reproduce any materials, including photographs and illustrations, for which they do not hold the copyright and for ensuring that the appropriate acknowledgments are included in the manuscript.