PERTANGGUNGJAWABAN KHPM DALAM PROSES IPO JIKA TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAP

Hendrawan Agusta
DOI: 10.14710/mmh.49.1.2020.48-60
Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Initial Public Offering (IPO) adalah kegiatan penawaran dan penjualan saham perdana kepada masyarakat sebagai salah satu cara bagi perusahaan untuk mendapatkan tambahan modal. Proses IPO melibatkan Konsultan Hukum Pasar Modal (KHPM) yang mempunyai peranan penting dan berpengaruh terhadap keputusan Investor. KHPM melakukan pemeriksaan dokumen hukum dan membuat pendapat hukum yang tercantum dalam Prospektus dengan menerapkan Prinsip Keterbukaan. Muncul masalah jika KHPM tidak mengungkap Fakta Material dalam pendapat hukumnya. Dengan metode penelitian normatif, jurnal ini akan membahas pertanggungjawaban KHPM dalam hal terdapat Fakta Material yang tidak diungkap dalam Prospektus, lembaga mana yang berwenang untuk menyatakan KHPM telah melanggar peraturan hukum, dan apakah peraturan hukum yang ada dan Standar Profesi KHPM telah cukup mengatur proses pemberian ganti rugi kepada Investor dalam hal KHPM tidak mengungkap Fakta Material dalam IPO.


Full Text: PDF

Keywords

IPO; Konsultan Hukum Pasar Modal; Prinsip Keterbukaan; Fakta Material

References

Balfas, M. H. (1994). Kejahatan di Pasar Modal: Sebuah Perkenalan. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 24(3), 205–223.

Balfas, M. H. (2012). Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Tatanusa.

Fuadi, M. (1996). Pasar Modal Modern. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fuady, M. (1996). Pasar Modal Modern. Bandung: PT Citra Adiyta Bakti.

Haidar, F. (2015). Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik Kejahatan Insider Trading Pada Pasar Modal di Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 3(1), 134–152.

Harahap, M. Y. (2008). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Nasarudin, I., & Surya, I. (2004). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana.

Nasarudin, M. I. (2017). Keterbukaan Informasi Oleh Perusahaan Publik. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 18(3), 248–253.

Nasarudin, M. I., & Surya, I. (2004). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana.

Nasution, B. (2011). Keterbukaan Dalam Pasar Modal. Jakarta: FHUI-Program Pasca Sarjana.

Purba, A. Z. U. (1990). Pokok-Pokok Pikiran Mengenai Keterbukaan Melalui Pendapat Hukum. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 20(2), 115–120.

Purba, A. Z. U. (1995). Tanggungjawab Profesi Penunjang Pasar Modal di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 25(2), 114–127.

Putralie, E. M., & Zul, M. (2011). Mercatoria. Mercatoria, 4(1), 12–22.

Rahadiyan, I. (2014). Hukum Pasar Modal Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Rahmawati, E. ; Abubakar, L. (2019). Peranan Penyelesaian Sengketa Pasar Modal: Suatu Tinjauan Atas Perkara Perdata Terkait Transaksi Repo. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 130–149.

Ratna. (2006). Tinjauan Hukum Terhadap Keterbukaan Informasi Hubungannya Dengan Perlindungan Hukum Bagi Investor. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 36(4), 404–419.

Rohendi, A. (2017). Kewajiban Dan Tanggung Jawab Konsultan Hukum Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal. Jurnal Ecodemica, 1(1), 59–71.

Rokmatussa’dyah, A., & Suratman. (2010). Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.

Sitompul, A. (1999). Due Diligence dan Tanggungjawab Lembaga-lembaga Penunjang Pada Proses Penawaran Umum. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Soekanto, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sujatmiko, B. ; Suryanti, N. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Perusahaan Terbuka Yang Pailit Ditinjau Dari Hukum Kepailitan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1), 15–25.

Sutedi, A. (2009). Segi-Segi Hukum Pasar Modal. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Wiradipradja, E. S. (2016). Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah. Bandung: Keni Media.