skip to main content

PENEGAKAN HUKUM “ KEJAHATAN SEKS MAYANTARA” YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI INDONESIA

*Laras Astuti  -  Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia
Heri Purwanto  -  Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Penyalahgunaan penggunaan internet banyak dilakukan oleh anak-anak terutama dalam aktivitas seksual. Kajian ini penting untuk dianalisis karena banyaknya anak-anak yang terjerat tidak hanya menjadi korban tetapi juga menjadi pelaku dalam aktivitas tersebut yang dikenal dengan kejahatan “seks mayantara”. Contoh dari kejahatan “seks mayantara” antara lain cyber pornografi, cyber prostitution, dan cyber sex. Penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut dapat dilihat melalui pendekatan terhadap undang-undang antara lain, KUHP, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Anti Pornografi. Melalui pendekatan normatif ditemukan bahwa penegakan hukum tersebut dapat dilihat dari penerapan sanksinya yang disesuaikan dengan batas umur anak, tindak pidana yang dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Prosedur penyelesaian terhadap anak sebagai pelaku harus mengutamakan proses diversi sepanjang syarat diversi terpenuhi.
Fulltext View|Download
Keywords: Penyalahgunaan Internet; Kejahatan Seks Mayantara; Penegakan Hukum; Anak sebagai Pelaku
Funding: Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada tahun pelaksanaan 2018.

Article Metrics:

  1. Analiansyah dan Syarifah Rahmatillah. (2015). Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum.Gender Equality. International Journal of Child and Gender Studies, 1(1), 52–53
  2. Atem. (2016). Ancaman Cyber Pornography terhadap Anak-Anak. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 1(2), 110–111
  3. B Miles, M. dan A. M. H. (1992). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Press
  4. Fajar, M. dan Y. A. Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  5. Haryadi, D. (2007). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Cyberporn dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Universitas Diponegoro
  6. Makarim, E. (2005). Pengantar Hukum Telematika (Suatu Kompilasi Kajian). Jakarta : Rajagrafindo Persada. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  7. Maruapey, M. H. (2017). Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahan Gubernur DKI Jakarta). Jurnal Llmu Politik Dan Komunikasi, 7(1), 28
  8. Mulasari, L. (2012). Kebijakan Formulasi Tentang Tindak Pidana Kesusilaan Di Dunia Maya Dalam Perspektif Hukum Islam. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 98–109
  9. Nistanto, R. K. (2019). Riset: Penetrasi Internet Indonesia Naik Jadi 56 Persen, Retrieved From https://tekno.kompas.com/read/2019/02/04/11420097/riset-penetrasi-internet-indonesia-naik-jadi-56-persen
  10. Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing
  11. Raharjo, A. (2002). Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bhakti
  12. Rizky, F. (2019). DPR : Penggunaan Gadget oleh Anak Usia Dini Perlu Jadi Isu Nasional. Retrieved From : https://news.okezone.com/read/2019/01/25/337/2009530/dpr-penggunaan-gadget-oleh-anak-usia-dini-perlu-jadi-isu-nasional
  13. Rosyadi, I. (2007). Penegakan Hukum dalam Masyarakat Indonesia. Jurnal Sains Dan Inovasi, 3(2), 77–82
  14. Sanyoto. (2008). Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3), 199

Last update:

  1. PENAFSIRAN VICTIM PRECIPITATION UNTUK PEMIDANAAN KEKERASAN SEKSUAL

    Riza Alifianto Kurniawan, Iqbal Felisiano, Astutik Astutik. Masalah-Masalah Hukum, 52 (1), 2023. doi: 10.14710/mmh.52.1.2023.86-96

Last update: 2025-06-21 07:55:49

No citation recorded.