skip to main content

DELIK ZINA : UNSUR SUBSTANSIAL DAN PENYELESAIANNYA DALAM MASYARAKAT ADAT MADURA

*Umi Rozah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Erlyn Indarti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Kehidupan masyarakat Madura ditopang prinsip religius dan komunal yang digunakan dalam menyepakati perbuatan yang dilarang dan mekanisme penyelesaiannya.  Permasalahan artikel ini adalah unsur substansial dalam delik zina menurut masyarakat madura dan mekanisme penyelesaian delik zina dalam masyarakat adat madura.  Tujuan penelitian mengetahui  unsur substansial delik zina menurut masyarakat madura, dan mengetahui mekanisme penyelesaiannya. Penelitian kualitatif  ini menggunakan pendekatan sociolegal research, dengan  Informan ditentukan menggunakan purposive sampling. Hasil penelitian : 1. Unsur substansial perbuatan zina terdiri atas : persetubuhan antara laki-laki dan perempuan,  keduanya atau salah satunya terikat perkawinan, persetubuhan kedua pelakunya atau salah satu pelakunya tidak terikat perkawinan . 2.  Penyelesaian perbuatan zina pada masyarakat Madura melalui carok, yaitu pembunuhan  untuk mempertahankan martabat dan harga diri keluarga.
Fulltext View|Download
Keywords: Zina; Zarok; Madura

Article Metrics:

  1. Ali, M. (2010). Akomodasi Nilai-Nilai Budaya Masyarakat Madura Mengenai Penyelesaian Carok Dalam Hukum Pidana. JURNAL HUKUM, 17(1), 85 – 102
  2. Ancel, M. (1965). Social Defence A Modern Approach to Criminal Problems. Cambridge: Cambridge University Press
  3. Fuad, A. D. (n.d.). Kategori dan Ekspresi Linguistik Dalam Carok Pada Masyarakat Madura. Jurnal Pendidikan Dan Sains
  4. Garland, D. (1990). Punishment and Modern Society A study in Social Theory. Chicago: Chicago University Press
  5. Hidayat, A. R. (2003). Refleksi Metafisis Atas Makna Substantif Carok dalam Budaya Madura. Jurnal Filsafat, 13(3)
  6. Jufri, M. (2017). NILAI KEADILAN DALAM BUDAYA CAROK. Jurnal YUSTITIA, 18(1)
  7. Lamintang, P. A. F. ; T. L. (2009). Delik- Delik Khusus Kejahatan Melanggar
  8. Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika
  9. Masuk Islam.com. (2013). Pengertian Zina, Macam-Macam Zina, Hukum Zina, Dampak Zina, Hukuman Bagi Pezina, dll. (Lengkap Dengan Dalilnya). Retrieved from https://www.masuk-islam.com/pengertian-zina-dan-hukuman-bagi-pezina-lengkap-dengan-dalilnya.html
  10. Muniri, U. (2018). Wawancara Tokoh Agama Bangkalan. Madura
  11. Rahman, A. (2018). Wawancara Abdul Rahman, Warga Desa Burnei Langkap, Bangkalan. Madura
  12. Rahman, S. (2018). Wawancara dengan Syaiful Rahman , Warga Desa Cukong Kecamatan Labang, Bangkalan. Madura
  13. Ridwan, A. (2009). Sistem Prevensi School Violence di Madura Berbasis Galtung Conflict Triangle. Islamica Jurnal Studi Keislaman, 3(2)
  14. Siri, M. (2018). Wawancara Tokoh Belater Desa Socah, Bangkalan. Madura
  15. Sudiyat, I. (1981). Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberti
  16. Wiyata, L. (2003). Madura Yang Patuh? Kajian Antropologi Mengenai Budaya Madura. Jakarta: CERIC - FISIP UI

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-30 02:45:41

No citation recorded.