PERAN STRATEGIS PERGURUAN TINGGI DALAM PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Copyright (c) 2013 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Abstract
In Law no. 30 In 2012, noted that the eradication of Corruption is defined as a series of measures to prevent and combat TPK through the coordination, supervision, monitoring, investigation and prosecution-investigation-examination in court with public participation. It also mentioned the involvement of the community in limitatif in Law. 31 of 1999 which states the public has rights and responsibilities in the prevention and eradication of corruption. The description shows and confirms, there is no basis of legitimacy for the college as a part of the community to be involved in the process of combating corruption. Furthermore, this paper will explain the strategic role of universities in the accelerated eradication of corruption, corruption in the perspective of the media, and also the facts and impact of corruption.
Keywords : strategic role, universities, eradication of corruption.
Abstrak
Dalam UU No. 30 Tahun 2012 dikemukakan bahwa pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didefinisikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan-penyidikan-penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat. Hal mengenai keterlibatan masyarakat juga disebutkan secara limitatif dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang menyatakan masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Uraian tersebut memperlihatkan dan menegaskan, ada dasar legitimasi bagi perguruan tinggi sebagai bagian dari masyarakat untuk terlibat di dalam proses pemberantasan korupsi. Lebih jauh, tulisan ini akan mengetengahkan peran strategis Perguruan Tinggi dalam percepatan pemberantasan korupsi, korupsi dalam perspektif media, juga mengenai fakta dan dampak korupsi.
Kata Kunci : peran strategis, Perguruan Tinggi, pemberantasan korupsi.