skip to main content

ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (PBJP)

*Ajik Sujoko  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Kontrak PBJP termasuk kontrak baku yang terdapat pembatasan asas kebebasan kontrak. Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dalam pelaksanaan kontrak PBJP dilihat dari penerapan teori melebur (opplosing theory) maupun konsep Privat-Administrative Contract. Sesuai teori melebur yang merupakan kontrak privat, hubungan antara “kontraktan” sebagai upaya menyelesaikan pekerjaan, bukan sebagai kewenangan pemerintah sebagai “kontraktan”, namun pada hubungan kontraktual didasarkan pada antara “hak dan kewajiban”. Berdasar konsep Privat-Administrative Contract, pemberian kesempatan bukan lagi dipandang pada “hak dan kewajiban” dalam berkontrak, namun wewenang pemerintah sebagai kontraktan dalam mengupayakan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia dapat selesai.

Fulltext View|Download
Keywords: Asas Kebebasan Berkontrak; Pemberian Kesempatan

Article Metrics:

  1. Budiono, Herlien. 2006. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti
  2. Budiwati, Septarina. n.d. “Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perspektif Pendekatan Filosofis.” Pp. 276–89 in
  3. Elis Herlina dan Sri Santi. 2016. “Model Perjanjian Baku Pada Kontrak Berlangganan Sambungan Telekomunikasi Telepon Selular Pasca Bayar.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 3 VOL.:415–38
  4. Eman Suparman. 2014. Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  5. Hardjowahono, Bayu Seto. 2013. Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Hukum Kontrak
  6. Hendrawati, Dewi. 2011. “Dalam Pembuatan Perjanjian Baku ( Studi Normati f Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen ).” MMH 40 No. 4 O:411–18
  7. Hernako, Agus Yudha. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. PT Kharisma Putra Utama
  8. Jamilah, Lina. 2012. “Dalam Perjanjian Standar Baku.” Syiar Hukum, FH UNISBA XIII(8):227–43
  9. Mudjisantosa. 2018. Solusi Kontrak Pemerintah
  10. Mudjisantosa, Arthur Halik Razak. 2019. Solusi Kontrak (Membahas Kuiz 9-15). CV. Primaprint
  11. Santoso, Budi and Ratih Dheviana Puru H. T. 2012. “Dalam Perjanjian Kerja.” Arena Hukum 6 Nomor 3,:201–9
  12. Simamora, Yohanes Sogar. 2009. Hukum Perjanjian Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintah. LaksBang PRESSindo
  13. Sujoko, Ajik. 2018. “Menggagas Sistem Pengupahan Dan Kesejahteraan Pekerja Outsourcing Di Pemerintah Dalam Pengadaan Publik.” Adminitrative Law & Governance Journal 1(November):436–46
  14. Sujoko, Ajik. 2019. Di Antara Perspektif Lain Tipikor Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. CV. Primaprint
  15. Susanto, Sri Nur Hari. 2019. “Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi : Suatu Pendekatan Komparasi.” Adminitrative Law & Governance Journal 2(1):126–42
  16. Thai, Khi V. 2001. “Public Procurement Re-Examined.” Journal of Public Procurement 1(1):9–50

Last update:

  1. The Concept of Private-Administration Contracts in Settling Problems in Government Goods/Services Procurement Contracts

    Solechan, Kadek Cahya Susila Wibawa, Ajik Sujoko. International Journal of Criminology and Sociology, 10 , 2021. doi: 10.6000/1929-4409.2021.10.77

Last update: 2025-07-06 10:42:24

No citation recorded.