HAK CIPTA DAN EKSPLOITASI CIPTAAN LAGU DAERAH KERINCI: PERSPEKTIF PENCIPTA

M. Zulfa Aulia, Isran Idris
DOI: 10.14710/mmh.49.4.2020.420-431
Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Hukum tentang hak cipta memungkinkan seorang pencipta untuk mengontrol dan memonopoli eksploitasi penggunaan ciptaannya dalam bentuk pengumuman dan perbanyakannya. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengidentifikasi sekaligus menjelaskan, dalam hal ciptaan itu berupa lagu daerah dalam hal ini lagu daerah Kerinci, bagaimanakah pencipta memaknai hak cipta dan eksploitasi suatu ciptaan. Tulisan ini berasal dari penelitian hukum empiris, dengan analisis terutama pada data primer berupa hasil wawancara dengan pencipta lagu daerah Kerinci. Tulisan ini menunjukkan, hak cipta bagi pencipta lagu daerah Kerinci dipahami tidak selalu tentang hak dan eksploitasi ekonomi, melainkan lebih pada kepuasan, pengakuan, dan kontribusi yang diberikannya kepada masyarakat dan daerah. Karena itu, sekalipun sangat terbatas kalaupun ada keuntungan ekonomi yang diperoleh, pencipta mendapatkan kebanggaan tersendiri.

Full Text: PDF

Keywords

Hak Cipta; Lagu Daerah Kerinci; Penghargaan Suatu Karya; Eksploitasi Ciptaan

References

Amrani, H. (2018). Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta. Undang: Jurnal Hukum, 1(2), 347–362. http://doi.org/10.22437/ujh.1.2.347-362

Anjelfa, R. (2015). Perlindungan Hukum atas Karya Hasil Rekaman Suara yang Dikonversi dalam Bentuk Compact Disk. Notarius, 8(2), 315–341. http://doi.org/10.14710/nts.v8i2.10268

Antariksa, B. (2012). Landasan Filosofis dan Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Relevansinya bagi Kepentingan Pembangunan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Kreatif, 1(1), 1–12.

Atmadja, H. T. (2003). Perlindungan Hak Cipta Musik atau Lagu di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 33(2), 282–299. http://doi.org/10.21143/jhp.vol33.no2.1379

Aulia, M. Z. (2007). Perlindungan Hukum Ekspresi Kreatif Manusia: Telaah terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Ekspresi Budaya Tradisional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 14(3), 359–372.

Aulia, M. Z. (2015). Politik Hukum Pembentukan UU Paten di Indonesia: Industrialisasi, Liberalisasi, dan Harmonisasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(2), 223–237. http://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss2.art3

Damian, E. (2005). Hukum Hak Cipta. Bandung: Alumni.

Gautama, S. (1995). Segi-segi Hukum Hak Milik Intelektual. Bandung: Eresco.

Hapsari, F. T. (2012). Eksistensi Hak Moral dalam Hak Cipta di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 41(3), 460–464. http://doi.org/10.14710/mmh.41.3.2012.460-464

Idris, I. (2007). Pemanfaatan Nilai Ekonomi Hak Cipta oleh Masyarakat Lokal. Inovatif, 2(4).

Kariodimedjo, D. W. (2010). Perlindungan Hak Cipta, Hak Terkait, dan Desain Industri. Mimbar Hukum, 22(2), 265–282. http://doi.org/10.22146/jmh.16222

Kurnianingrum, T. P. (2015). Materi Baru dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Negara Hukum, 6(1), 93–106.

Rama, A. (2015, November 24). Memaknai Kesejahteraan. Republika. Jakarta.

Riswandi, B. A. (2004). Politik Hukum Hak Cipta: Meletakkan Kepentingan Nasional untuk Tujuan Global. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 11(25), 74–82. http://doi.org/10.20885/iustum.vol11.iss25.art6

Roisah, K. (2012). Prismatika Hukum sebagai Dasar Pembangunan Hukum di Indonesia Berdasarkan Pancasila (Kajian terhadap Hukum Kekayaan Intelektual. Masalah-Masalah Hukum, 41(4), 622–630. http://doi.org/10.14710/mmh.41.4.2012.622-630

Sardjono, A. (2010). Hak Cipta Bukan Hanya Copyright. Urnal Hukum Dan Pembangunan, 40(2), 252–269. http://doi.org/10.21143/jhp.vol40.no2.217.

Soelistyo, H. (2011). Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: Rajawali Press.

Stern, S. (2012). From Author’s Right to Property Right. The University of Toronto Law Journal, 62(1), 29–91.

Sulistyawan, A. Y. (2019). Urgensi Harmonisasi Hukum Nasional terhadap Perkembangan Hukum Global Akibat Globalisasi. Jurnal Hukum Progresif, 7(2), 171–181. http://doi.org/10.14710/hp.7.2.171-181

Sutrisno, N. (1999). Implementasi Persetujuan TRIPs dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 6(12), 46–54. http://doi.org/10.20885/iustum.vol6.iss12.art4.