skip to main content

HAK CIPTA DAN EKSPLOITASI CIPTAAN LAGU DAERAH KERINCI: PERSPEKTIF PENCIPTA

*M. Zulfa Aulia  -  Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia
Isran Idris  -  Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Hukum tentang hak cipta memungkinkan seorang pencipta untuk mengontrol dan memonopoli eksploitasi penggunaan ciptaannya dalam bentuk pengumuman dan perbanyakannya. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengidentifikasi sekaligus menjelaskan, dalam hal ciptaan itu berupa lagu daerah dalam hal ini lagu daerah Kerinci, bagaimanakah pencipta memaknai hak cipta dan eksploitasi suatu ciptaan. Tulisan ini berasal dari penelitian hukum empiris, dengan analisis terutama pada data primer berupa hasil wawancara dengan pencipta lagu daerah Kerinci. Tulisan ini menunjukkan, hak cipta bagi pencipta lagu daerah Kerinci dipahami tidak selalu tentang hak dan eksploitasi ekonomi, melainkan lebih pada kepuasan, pengakuan, dan kontribusi yang diberikannya kepada masyarakat dan daerah. Karena itu, sekalipun sangat terbatas kalaupun ada keuntungan ekonomi yang diperoleh, pencipta mendapatkan kebanggaan tersendiri.
Fulltext View|Download
Keywords: Hak Cipta; Lagu Daerah Kerinci; Penghargaan Suatu Karya; Eksploitasi Ciptaan

Article Metrics:

  1. Amrani, H. (2018). Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta. Undang: Jurnal Hukum, 1(2), 347–362. http://doi.org/10.22437/ujh.1.2.347-362
  2. Anjelfa, R. (2015). Perlindungan Hukum atas Karya Hasil Rekaman Suara yang Dikonversi dalam Bentuk Compact Disk. Notarius, 8(2), 315–341. http://doi.org/10.14710/nts.v8i2.10268
  3. Antariksa, B. (2012). Landasan Filosofis dan Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Relevansinya bagi Kepentingan Pembangunan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Kreatif, 1(1), 1–12
  4. Atmadja, H. T. (2003). Perlindungan Hak Cipta Musik atau Lagu di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 33(2), 282–299. http://doi.org/10.21143/jhp.vol33.no2.1379
  5. Aulia, M. Z. (2007). Perlindungan Hukum Ekspresi Kreatif Manusia: Telaah terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Ekspresi Budaya Tradisional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 14(3), 359–372
  6. Aulia, M. Z. (2015). Politik Hukum Pembentukan UU Paten di Indonesia: Industrialisasi, Liberalisasi, dan Harmonisasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(2), 223–237. http://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss2.art3
  7. Damian, E. (2005). Hukum Hak Cipta. Bandung: Alumni
  8. Gautama, S. (1995). Segi-segi Hukum Hak Milik Intelektual. Bandung: Eresco
  9. Hapsari, F. T. (2012). Eksistensi Hak Moral dalam Hak Cipta di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 41(3), 460–464. http://doi.org/10.14710/mmh.41.3.2012.460-464
  10. Idris, I. (2007). Pemanfaatan Nilai Ekonomi Hak Cipta oleh Masyarakat Lokal. Inovatif, 2(4)
  11. Kariodimedjo, D. W. (2010). Perlindungan Hak Cipta, Hak Terkait, dan Desain Industri. Mimbar Hukum, 22(2), 265–282. http://doi.org/10.22146/jmh.16222
  12. Kurnianingrum, T. P. (2015). Materi Baru dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Negara Hukum, 6(1), 93–106
  13. Rama, A. (2015, November 24). Memaknai Kesejahteraan. Republika. Jakarta
  14. Riswandi, B. A. (2004). Politik Hukum Hak Cipta: Meletakkan Kepentingan Nasional untuk Tujuan Global. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 11(25), 74–82. http://doi.org/10.20885/iustum.vol11.iss25.art6
  15. Roisah, K. (2012). Prismatika Hukum sebagai Dasar Pembangunan Hukum di Indonesia Berdasarkan Pancasila (Kajian terhadap Hukum Kekayaan Intelektual. Masalah-Masalah Hukum, 41(4), 622–630. http://doi.org/10.14710/mmh.41.4.2012.622-630
  16. Sardjono, A. (2010). Hak Cipta Bukan Hanya Copyright. Urnal Hukum Dan Pembangunan, 40(2), 252–269. http://doi.org/10.21143/jhp.vol40.no2.217
  17. Soelistyo, H. (2011). Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: Rajawali Press
  18. Stern, S. (2012). From Author’s Right to Property Right. The University of Toronto Law Journal, 62(1), 29–91
  19. Sulistyawan, A. Y. (2019). Urgensi Harmonisasi Hukum Nasional terhadap Perkembangan Hukum Global Akibat Globalisasi. Jurnal Hukum Progresif, 7(2), 171–181. http://doi.org/10.14710/hp.7.2.171-181
  20. Sutrisno, N. (1999). Implementasi Persetujuan TRIPs dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 6(12), 46–54. http://doi.org/10.20885/iustum.vol6.iss12.art4

Last update:

  1. The Legal Protection for Folk Songs from Unknown Origin: Orientation and Formulation in the Perspective of Legal Cybernetics

    I Komang Gede Indrawan, I Gede Agus Kurniawan. SASI, 29 (4), 2023. doi: 10.47268/sasi.v29i4.1722

Last update: 2025-07-01 21:40:04

No citation recorded.