KEDUDUKAN ISTIMEWA MEREK TERKENAL (ASING) DALAM HUKUM MEREK INDONESIA

Lionita Putri Lobo, Indirani Wauran
DOI: 10.14710/mmh.50.1.2021.70-83
Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Sistem pendaftran first to file dinilai belum memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik merek terkenal. Merek terkenal karena status terkenalnya mempunyai kedudukan yang istimewa. Adapun tujuan penulisan artikel ini untuk memberikan argumentasi bahwa merek terkenal sekalipun belum terdaftar di Indonesia tetap mendapat keistimewaan karena frasa terkenalnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Indonesia seharusnya melindungi merek terkenal meskipun belum terdaftar dalam daftar umum merek, seperti yang telah diatur dalam Perjanjian TRIPs dan Konvensi Paris. Perjanjian TRIPs dan Konvensi Paris harus dijadikan sebagai sumber hukum oleh Indonesia sebagai konsekuensi keikutsertaan dalam World Trade Organization (WTO) untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik merek terkenal.


Full Text: PDF

Keywords

Perlindungan Merek; Merek Terkenal; First to File

References

Astarini, D. R. (2009). Penghapusan Merek Terdaftar. Bandung: Alumni.

Chong, S. (2005). Protection of Famous Trademarks Against Use for Unrelated Goods and Service: A Comparative Analysis of the Law in the United States. the United Kingdom and Canada Recomendations for Canadian Law Reform.

Chuzaibi, A. F. (2011). Sistem Konstitutif Dalam UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Bagi UMKM. Jurnal Syiar Hukum, 13(2), 152–167.

Gunawati, A. (2015). Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung: Alumni.

Jened, R. (2015). Hukum Merek: Trademark Law Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Jakarta: Kencana.

Kurnia, T. S. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal di Indonesia Pasca Perjanjian TRIP’s. Bandung: Alumni.

Lackert, C. W., & Perry, M. C. (2008). Global Protecting well-known and famous marks : a global perspective. King & Spalding LLP.

Mamahit, J. (2013). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MEREK DALAM PERDAGANGAN BARANG DAN JASA1. Lex Privatum, 1(3), 90–100.

Marwiyah, S. (2010). Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenal. De Jure Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(1), 35–50.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Maulana, I. B. (2000a). Merek Terkenal Menurut TRIPs Agreement dan Penerapan dalam Sistem Merek Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 7(13), 119–129.

Maulana, I. B. (2000b). Pelangi HAKI dan Anti Monopoli. Jakarta: Yayasan Klinik HAKI.

Melatyugra, N. (2015). Teori Internasionalisme dalam Sistem Hukum Nasional. Refleksi Hukum, 9(2), 199–208.

Murjiyanto, R. (2017). Konsep Kepemilikan Hak Atas Merek di Indonesia (Studi Pergeseran Sistem “Deklaratif”ke dalam Sistem “Konstitutif.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(1), 52–72.

Nurhidayati, N. (2017). Perlindungan Merek Terkenal Menurut UU No. 15 Tahun 2001(Kasus Pierre Cardin Melawan Alexander Satriyo Wibowo). Jurnal Administrasi Kantor, 5(1), 9–26.

Parinduri, R. J. (2013). Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Perdana, K. ; P. (2017). Kelemahan Undang-undang Merek dalam hal Pendaftaran Merek (Studi Atas Putusan Sengketa Merek Pierre Cardn). Jurnal Privat Law, 5(2), 84–92.

Qinghu, A. (2005). Well-Known Marks and China’s System of Well-Known Mark Protection. Journal of the International Trademark Association, 718.

Sari D, S. N. I. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Berdasarkan Konvensi Paris Dan Perjanjian Trips Serta Penerapannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Jurnal Yuridis, 2(2), 164–177.

Sari, M. Y. A. R. (2014). Passing off Dalam Pendaftaran Merek. Jurnal Yudisial, 7(3), 255–272.

Sefriani. (2018). Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.

Soelistyo, H. (2017). Badfaith Dalam Hukum Merek. Jakarta: Maharsa Artha Mulia.

Sugiarti, Y. (2016). Perlindungan Merek Bagi Pemegang Hak Merek Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Jurnal Jendela Hukum, 2(1), 32–41.

Taliwongso, R. N. Y. (2014). Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Khususnya Merek di Indonesia. Jurnal Lex et Societatis, 2(8), 147.

Tam, P. N. (2011). Well-known Trademark Protection (A Comparative Study between The Laws of The European Union and Vietnam). Skandinavia: Faculty of Law Lund University.

Usman, R. (2003). Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: Alumni.

Wauran, I. (2017). Pengantar Hukum Kekayaan Intelektual. Salatiga: Tisara Grafika.

World Intellectual Property Organization. (1999). Joint Recommendation Concerning Provisions of the Protection of Well-Known Marks adopted by the Assembly of the Paris Union for the Protection of Industrial Property and the General Assembly of the World Intellectual Property Organization. Washington DC.

World Intellectual Property Organization. (2010). Well-Known Tradmark Protection Reference to the Japanese experiene sponsored by World Intelectual Property Organization (WIPO) in Collaboration with the Japan Patent Office. 8.