PROBLEM ETIKA PEJABAT NEGARA DAN GAGASAN PERADILAN ETIK YANG INDEPENDEN DAN IMPARSIAL

Mukhtar Mukhtar, Tanto Lailam
DOI: 10.14710/interaksi.%v.%i.%p
Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Penelitian ini membahas problem etika pejabat negara dan gagasan peradilan etik. Penelitian hukum ini menggunakan metode normatif dan empiris. Gagasan peradilan etik yang independen dan imparsial ini sangat urgen, karena: pertama: menjamurnya pelanggaran etika yang dilakukan oleh pejabat negara. Kedua, tidak adanya standar ketentuan etika yang menjadi panduan perilaku pejabat negara, ketentuan-ketentuan etika disetiap lembaga negara berbeda tolok ukurnya. Ketiga, kelembagaan etik yang tidak independen, imparsial. Untuk membangun desain peradilan etik modern dan terpercaya harus memenuhi syarat, sebagai berikut: dibentuk undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai etika pejabat negara; dibentuk peradilan etik yang independen dan imparsial; proses penegakkan kode etik yang transparan dan akuntabel; penguatan Asas-asas Hukum Acara peradilan etik yang dapat dipertanggungjawabkan; serta putusan peradilan etik yang bersifat final dan mengikat.

Full Text: PDF

Keywords

Etika; Peradilan Etik; Independen; Imparsial; Pejabat Negara