skip to main content

PROBLEM ETIKA PEJABAT NEGARA DAN GAGASAN PERADILAN ETIK YANG INDEPENDEN DAN IMPARSIAL

*Mukhtar Mukhtar  -  Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia
Tanto Lailam  -  Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini membahas problem etika pejabat negara dan gagasan peradilan etik. Penelitian hukum ini menggunakan metode normatif dan empiris. Gagasan peradilan etik yang independen dan imparsial ini sangat urgen, karena: pertama: menjamurnya pelanggaran etika yang dilakukan oleh pejabat negara. Kedua, tidak adanya standar ketentuan etika yang menjadi panduan perilaku pejabat negara, ketentuan-ketentuan etika disetiap lembaga negara berbeda tolok ukurnya. Ketiga, kelembagaan etik yang tidak independen, imparsial. Untuk membangun desain peradilan etik modern dan terpercaya harus memenuhi syarat, sebagai berikut: dibentuk undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai etika pejabat negara; dibentuk peradilan etik yang independen dan imparsial; proses penegakkan kode etik yang transparan dan akuntabel; penguatan Asas-asas Hukum Acara peradilan etik yang dapat dipertanggungjawabkan; serta putusan peradilan etik yang bersifat final dan mengikat.
Fulltext View|Download
Keywords: Etika; Peradilan Etik; Independen; Imparsial; Pejabat Negara
Funding: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-19 18:15:50

No citation recorded.