POLITIK HUKUM PENYELENGGARAAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL YANG RESPONSIF DI ERA GLOBALISASI

Putera Astomo
DOI: 10.14710/mmh.50.2.2021.172-183
Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Di Indonesia, pendidikan menjadi prioritas utama karena tuntutan globalisasi. Pemerintah fokus untuk membangun Sistem Pendidikan Nasional yang berbasis pada pengembangan sumber daya manusia sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keseriusan pemerintah terlihat melalui politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang pendidikan. Paper ini bertujuan mengkaji tentang bagaimana terwujudnya politik hukum yang responsif dalam penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional di era globalisasi. Permasalahan yang muncul adalah apakah politik hukum pemerintah di bidang pendidikan sudah responsif? Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang responsif di era globalisasi menuntut partisipasi masyarakat dalam pembangunan hukum di bidang pendidikan.

Full Text: PDF

Keywords

Globalisasi; Hukum Politik; Responsif; Sistem Pendidikan Nasional

References

Astomo, P. (2014). Pembentukan Undang-Undang dalam Rangka Pembaharuan Hukum Nasional Di Era Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 11, 577–599.

Dasar, J. P. (2017). Dampak Pengaruh Globalisasi Bagi Kehidupan Bangsa Indonesia. Jurnal Pesona Dasar, 3(3), 1–14.

Efferi, A. (2015). Mengelola lembaga pendidikan di era global ( pergeseran paradigma humanis menjadi bisnis ). Jurnal Pendidikan Islam, 3(1), 1–19.

Hidayat, A. (2017). Pendidikan Sebagai Pengaruh Era Globalisasi Anwar Hidayat. Jurnal Justisi Hukum, 2(1), 15–25.

Indriyani, D. (2018). Hak Asasi Manusia dalam memperoleh Pendidikan. Jurnal Pendidikan Hukum, Politik Dan Kewarganegaraan, 7(8), 1–12.

Iryadi, I. (2016). Pendidikan untuk Semua dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 289–298.

Junaid, H. (2012). Sumber, Azas Dan Landasan Pendidikan (Kajian Fungsionalisasi secara makro dan mikro terhadap rumusan kebijakan pendidikan nasional). Sulesana, 7(2), 84–102.

Nasution, E. (2015). Penguatan Tiga Pilar Pendidikan di Era Globalisasi. Dialektika, 9(2), 85–95.

Rusniati, R. (2015). Pendidikan Nasional Dan Tantangan Globalisasi: Kajian kritis terhadap pemikiran A. Malik Fajar. Jurnal Ilmiah Didaktika, 16(1), 105.

Sarip, S. (2018). Pemikiran the King Can Do Not Wrong dalam Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 315–336.

Septiarti, S. W., Nahum, F., Wahyono, S. B., D., S. I. A., & Efianingrum, A. (2017). Sosiologi dan Antropologi Pendidikan.

Soenyono. (2011). Fungsi Melayani Kepentingan Sosial Dalam Reformasi Hukum Menuju Hukum Responsif. Jurnal Hukum, 2(3), 277–286.

Triningsih, A. (2017). Politik Hukum Pendidikan Nasional: Analisis Politik Hukum dalam Masa Reformasi. Jurnal Konstitusi, 14(2), 332.

Wasitohadi, W. (2014). Hakekat Pendidikan Dalam Perspektif John Dewey Tinjauan Teoritis. Satya Widya, 30(1), 49.

Wibawa, I. P. S. (2016). Politik Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Menuju Ekokrasi Indonesia. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 51–68.