ANALISIS KELEMAHAN PENGATURAN PENGUPAHAN BAGI PROFESI DOKTER DI INDONESIA

Muhammad Nur
DOI: 10.14710/mmh.50.3.2021.304-317
Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Hasil survei Jaringan Dokter Junior Indonesia (JDN) pada 1-30 Agustus 2018 menyatakan sebanyak 26,24 persen dokter umum di tempat kerja utama Indonesia masih dibayar di bawah tiga juta rupiah per bulan. Kemudian, ada 8,89 persen dokter yang bahkan digaji di bawah satu setengah juta rupiah per bulan. Karena gaji rendah yang diperoleh, banyak dokter akhirnya harus mengambil jam kerja tambahan di beberapa lokasi praktik untuk meningkatkan pendapatan mereka. Bekerja terus menerus untuk dokter meningkatkan risiko malpraktek dan membahayakan pasien. Upah rendah juga membuat dokter apatis terhadap pekerjaan mereka dan sulit berempati dengan pasien serta memicu praktik kerja sama antara perusahaan farmasi dan dokter yang ilegal. Penelitian ini menemukan bahwa rendahnya upah dokter disebabkan oleh kelemahan peraturan perundang-undangan, kelemahan peraturan profesi dokter, dan kelemahan perjanjian kerja.

Full Text: PDF

Keywords

Kelemahan; Pengaturan; Pengupahan; Dokter

References

Afrita, I. (2015). Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Indonesia (I). Absolute Media.

Budijanto, O. W. (2017). Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 395–412. http://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/279/pdf_1

Dewi, S. P., Arya, I. F., -, A., & Achmad, T. H. (2016). Gambaran Motivasi Menjadi Dokter pada Mahasiswa Tahun Pertama Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Jurnal Sistem Kesehatan, 1(1). https://doi.org/10.24198/jsk.v1i1.10338

Ernawati, J., & Permatasari, A. (2019, January 21). IDI Ungkap Penyebab Banyak Dokter Umum Digaji Sangat Rendah. Viva.Co.Id. https://www.viva.co.id/gaya-hidup/kesehatan-intim/1113743-idi-ungkap-penyebab-banyak-dokter-umum-digaji-sangat-rendah

Fitri Z, Y. (2018). Tinjauan Hukum Dokter yang Berkolusi dengan Perusahaan Farmasi dalam Meresepkan Obat. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(2), 272. https://doi.org/10.33760/jch.v3i2.31

Haryawan, A., Jibril, M., & Dirk, B. (2019). Investigasi Gaji Dokter Umum di Indonesia. https://www.academia.edu/38165368/Research_JDN_pdf

Irianti, L. N. (2019). Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Adanya Perkawinan Antar Pekerja Sekantor Pasca Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017. Jurist-Diction, 2(1), 184. https://doi.org/10.20473/jd.v2i1.12107

Mannas, Y. A. (2018). Hubungan Hukum Dokter dan Pasien serta Tanggung Jawab Dokter dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Jurnal Cita Hukum, 6(1), 163–182. http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum

Miswar. (2018). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah Pekerja di Aceh. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik Indonesia, 5(1), 17–34. http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/EKaPI/article/view/11103

Mustajab. (2013). Analisis Yuridis Hubungan Hukum antara Dokter dan Pasien dalam Pelayanan Kesehatan. Legal Opinion, 1(4), 1–11. https://media.neliti.com/media/publications/146294-ID-analisis-yuridis-hubungan-hukum-antara-d.pdf

Novianti, A. (2017). Komunikasi Dokter dan Pasien sebagai Faktor Pendukung Keselamatan Pasien di Rumah Sakit. In P. Putra & F. Rahmawati (Eds.), Proceeding Seminar Nasional Keperawatan (pp. 143–149). Program Studi Ilmu Keperawatan, Universitas Sriwijaya. http://conference.unsri.ac.id/index.php/SNK/article/view/763/392

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia. (2013). Acuan (Tarif) Jasa Medik Dokter. http://www.idionline.org/wp-content/uploads/2015/01/Acuan-Tarif-Jasa-Medik.pdf

Putri, R. A., Herman, R. B., & Yulistini, Y. (2015). Gambaran Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia pada Dokter Umum di Puskesmas di Kota Padang. Jurnal Kesehatan Andalas, 4(2). https://doi.org/10.25077/jka.v4i2.274

Rada, A. (2013). Euthanasia Sebagai Konsekuensi Kebutuhan Sains dan Teknologi (Suatu Kajian Hukum Islam). Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 332–343.

Sonhaji, S. (2018). Beberapa Permasalahan Perlindungan Pekerja Outsourcing Berdasarkan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012. Masalah-Masalah Hukum, 46(2), 190. https://doi.org/10.14710/mmh.46.2.2017.190-197

Suhartoyo, S. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional. Administrative Law and Governance Journal, 2(2), 326–336. https://doi.org/10.14710/alj.v2i2.326-336

Sukoco, I., & Prameswari, D. (2017). Human Capital Approach to Increasing Productivity of Human Resources Management. AdBispreneur, 2(1). https://doi.org/10.24198/adbispreneur.v2i1.12921

The Lancet. (2019). Physician burnout: a global crisis. The Lancet, 394(10193), 93. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(19)31573-9

Trimaya, A. (2014). Pemberlakuan Upah Minimum dalam Sistem Pengupahan Nasional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 5(1), 11–20. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/448

Umar, A. (2012). Upah Meningkatkan Kinerja dan Motivasi Kerja para Pekerja di Industri Manufaktur di Kota Makassar. Jurnal Masyarakat Dan Kebudayaan Politik, 25(1), 78–85.

Utomo, B. (2014). Analisis Faktor yang Berpengaruh terhadap Tingkat Kelulusan UKDI Dokter Baru Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Jurnal Pendidikan Kedokteran Indonesia, 3(1), 18–27. https://doi.org/10.22146/jpki.25193