skip to main content

ANALISIS KELEMAHAN PENGATURAN PENGUPAHAN BAGI PROFESI DOKTER DI INDONESIA

*Muhammad Nur  -  Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Hasil survei Jaringan Dokter Junior Indonesia (JDN) pada 1-30 Agustus 2018 menyatakan sebanyak 26,24 persen dokter umum di tempat kerja utama Indonesia masih dibayar di bawah tiga juta rupiah per bulan. Kemudian, ada 8,89 persen dokter yang bahkan digaji di bawah satu setengah juta rupiah per bulan. Karena gaji rendah yang diperoleh, banyak dokter akhirnya harus mengambil jam kerja tambahan di beberapa lokasi praktik untuk meningkatkan pendapatan mereka. Bekerja terus menerus untuk dokter meningkatkan risiko malpraktek dan membahayakan pasien. Upah rendah juga membuat dokter apatis terhadap pekerjaan mereka dan sulit berempati dengan pasien serta memicu praktik kerja sama antara perusahaan farmasi dan dokter yang ilegal. Penelitian ini menemukan bahwa rendahnya upah dokter disebabkan oleh kelemahan peraturan perundang-undangan, kelemahan peraturan profesi dokter, dan kelemahan perjanjian kerja.
Fulltext View|Download
Keywords: Kelemahan; Pengaturan; Pengupahan; Dokter
Funding: Universitas Ahmad Dahlan

Article Metrics:

  1. Afrita, I. (2015). Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Indonesia (I). Absolute Media
  2. Budijanto, O. W. (2017). Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 395–412. http://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/279/pdf_1
  3. Dewi, S. P., Arya, I. F., -, A., & Achmad, T. H. (2016). Gambaran Motivasi Menjadi Dokter pada Mahasiswa Tahun Pertama Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Jurnal Sistem Kesehatan, 1(1). https://doi.org/10.24198/jsk.v1i1.10338
  4. Ernawati, J., & Permatasari, A. (2019, January 21). IDI Ungkap Penyebab Banyak Dokter Umum Digaji Sangat Rendah. Viva.Co.Id. https://www.viva.co.id/gaya-hidup/kesehatan-intim/1113743-idi-ungkap-penyebab-banyak-dokter-umum-digaji-sangat-rendah
  5. Fitri Z, Y. (2018). Tinjauan Hukum Dokter yang Berkolusi dengan Perusahaan Farmasi dalam Meresepkan Obat. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(2), 272. https://doi.org/10.33760/jch.v3i2.31
  6. Haryawan, A., Jibril, M., & Dirk, B. (2019). Investigasi Gaji Dokter Umum di Indonesia. https://www.academia.edu/38165368/Research_JDN_pdf
  7. Irianti, L. N. (2019). Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Adanya Perkawinan Antar Pekerja Sekantor Pasca Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017. Jurist-Diction, 2(1), 184. https://doi.org/10.20473/jd.v2i1.12107
  8. Mannas, Y. A. (2018). Hubungan Hukum Dokter dan Pasien serta Tanggung Jawab Dokter dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Jurnal Cita Hukum, 6(1), 163–182. http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum
  9. Miswar. (2018). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah Pekerja di Aceh. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik Indonesia, 5(1), 17–34. http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/EKaPI/article/view/11103
  10. Mustajab. (2013). Analisis Yuridis Hubungan Hukum antara Dokter dan Pasien dalam Pelayanan Kesehatan. Legal Opinion, 1(4), 1–11. https://media.neliti.com/media/publications/146294-ID-analisis-yuridis-hubungan-hukum-antara-d.pdf
  11. Novianti, A. (2017). Komunikasi Dokter dan Pasien sebagai Faktor Pendukung Keselamatan Pasien di Rumah Sakit. In P. Putra & F. Rahmawati (Eds.), Proceeding Seminar Nasional Keperawatan (pp. 143–149). Program Studi Ilmu Keperawatan, Universitas Sriwijaya. http://conference.unsri.ac.id/index.php/SNK/article/view/763/392
  12. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia. (2013). Acuan (Tarif) Jasa Medik Dokter. http://www.idionline.org/wp-content/uploads/2015/01/Acuan-Tarif-Jasa-Medik.pdf
  13. Putri, R. A., Herman, R. B., & Yulistini, Y. (2015). Gambaran Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia pada Dokter Umum di Puskesmas di Kota Padang. Jurnal Kesehatan Andalas, 4(2). https://doi.org/10.25077/jka.v4i2.274
  14. Rada, A. (2013). Euthanasia Sebagai Konsekuensi Kebutuhan Sains dan Teknologi (Suatu Kajian Hukum Islam). Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 332–343
  15. Sonhaji, S. (2018). Beberapa Permasalahan Perlindungan Pekerja Outsourcing Berdasarkan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012. Masalah-Masalah Hukum, 46(2), 190. https://doi.org/10.14710/mmh.46.2.2017.190-197
  16. Suhartoyo, S. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional. Administrative Law and Governance Journal, 2(2), 326–336. https://doi.org/10.14710/alj.v2i2.326-336
  17. Sukoco, I., & Prameswari, D. (2017). Human Capital Approach to Increasing Productivity of Human Resources Management. AdBispreneur, 2(1). https://doi.org/10.24198/adbispreneur.v2i1.12921
  18. The Lancet. (2019). Physician burnout: a global crisis. The Lancet, 394(10193), 93. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(19)31573-9
  19. Trimaya, A. (2014). Pemberlakuan Upah Minimum dalam Sistem Pengupahan Nasional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 5(1), 11–20. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/448
  20. Umar, A. (2012). Upah Meningkatkan Kinerja dan Motivasi Kerja para Pekerja di Industri Manufaktur di Kota Makassar. Jurnal Masyarakat Dan Kebudayaan Politik, 25(1), 78–85
  21. Utomo, B. (2014). Analisis Faktor yang Berpengaruh terhadap Tingkat Kelulusan UKDI Dokter Baru Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Jurnal Pendidikan Kedokteran Indonesia, 3(1), 18–27. https://doi.org/10.22146/jpki.25193

Last update:

  1. Shifting Professional Identity Among Indonesian Medical Practitioners During the COVID-19 Pandemic

    Gianisa Adisaputri, Michael Ungar. Qualitative Health Research, 33 (5), 2023. doi: 10.1177/10497323231159614

Last update: 2025-06-19 17:14:09

No citation recorded.