skip to main content

KEKABURAN BATASAN MAKNA PEMASARAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI APARTEMEN DENGAN SISTEM PRE PROJECT SELLING

*Panca Basuki Rahmat  -  Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Indonesia
Hanif Nur Widhiyanti  -  Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Indonesia
Erna Anggraini  -  Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Pemasaran apartemen dengan sistem pre project selling diperbolehkan sepanjang pengembang harus memenuhi persyaratan pada Pasal 42 ayat (2) UU Rumah Susun, ketentuan tersebut bersifat imperatif artinya wajib dipatuhi oleh pengembang. Pengembang telah melakukan promosi untuk memasarkan produknya tetapi disisi lain pengembang belum memiliki izin-izin pembangunan. Tujuan penelitian untuk menganalisis dan menemukan batasan pemasaran dalam transaksi jual beli apartemen dengan sistem pre project selling. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian adalah praktik pre project selling yang dilakukan pengembang seringkali tidak memenuhi persyaratan-persyaratan dalam pembangunan apartemen. Masyarakat dapat dirugikan dari praktik tersebut, sehingga Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap praktik pre project selling agar dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai konsumen apartemen.
Fulltext View|Download
Keywords: Pemasaran; Jual Beli; Apartemen; Pre Project Selling

Article Metrics:

  1. Harningsih, S. (n.d.). Perumusan Norma Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Kementeriam Hukum Dan HAM. Retrieved April 6, 2021, from http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/doc/1944_Perumus Norma dalam Peraturan Perundang-undangan.pdf
  2. Hernoko, A. Y. (2018). Hubungan Hukum Dalam Penyediaan Rumah Susun Aspek Kontraktual Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Rumah Susun. Makalah disajikan dalam. Seminar “Perlindungan Dan Kepastian Hukum Dalam Penyelengaraan Rumah Susun
  3. Justice, L. (2020). Sipoa Grup, Mafia Properti Jawa Timur yang Kebal Hukum? Harianbisnis. https://www.harianbisnis.co.id/sipoa-grup-mafia-properti-jawa-timur-yang-kebal-hukum/
  4. Murhaini. S. (n.d.). Hukum Rumah Susun Eksistensi, Karateristik dan Pengaturan. Laksbang Grafika
  5. Nola, L. F. (2017). Permasalahan Hukum Dalam Praktik Pre Project Selling Apartemen. Majalah Info Singkat Hukum Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, IX(18)
  6. Permana, K. D. (2020). Keabsahan Pre Project Selling Satuan Rumah Susun Pasca Berlakunya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah. Universitas Airlangga Surabaya
  7. Purbandari. (2012). Kepastian dan perlindungan hukum pada pemasaran properti dengan sistem. Widya, 29(320), 12–18. https://media.neliti.com/media/publications/218778-kepastian-dan-perlindungan-hukum-pada-pe.pdf
  8. Putra, F. M. K. (2019). Urgensi Batasan Atau Pengendalian Asas Kebebasan Berkontrak Pada Peristiwa Pre Project Selling. Perspektif, 24(1), 30. https://doi.org/10.30742/perspektif.v24i1.709
  9. Ramadhan, B. (2017). Belum Kantongi Izin, Meikarta Ngotot Lanjutkan Pemasaran. Republika. https://republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/17/08/30/ovht9w330-belum-kantongi-izin-meikarta-ngotot-lanjutkan-pemasaran . 8 februari 2021
  10. Santoso, U. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Kencana Prenada Media Group
  11. Saraswita, D. A. (2019). Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam Praktik Pre Project Selling. Jurnal Media Hukum Dan Peradilan, 5(2), 223–229
  12. Sari, I. P. (2019). Menyikapi Problematika Hukum Dalam Pemasaran Satuan Rumah Susun Yang Menggunakan Sistem Pre Project Selling. Jurist-Diction, 2(3), 933. https://doi.org/10.20473/jd.v2i3.14363
  13. Simatupang, L. M., Koeswahyono, I., & Sugiri, B. (2018). Rasio Legis Pasal 43 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Terkait Dengan Implementasinya. Masalah-Masalah Hukum, 46(4), 291. https://doi.org/10.14710/mmh.46.4.2017.291-298
  14. Sjachran, R. (2021). Hukum Properti, Karakteristik Perjanjian Jual Beli dengan Sistem inden. Kencana
  15. Soekanto, S. ; T. S. (2003). Hukum Adat Indonesia. Raja Grafindo Persada
  16. Soimin. S. (2004). Status Hak dan Pembebasan Tanah. Sinar Grafika
  17. Syahrani. R. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Citra Aditya Bhakti
  18. Yudhantaka, L.-. (2017). Keabsahan Kontrak Jual Beli Rumah Susun Dengan Sistem Pre Project Selling. Yuridika, 32(1), 84. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i1.4793

Last update:

  1. Perlindungan Pembeli Apartemen Pre Project Selling

    Danish Ferdie Therik, Elfrida Ratnawati Gultom. Binamulia Hukum, 12 (2), 2024. doi: 10.37893/jbh.v12i2.392

Last update: 2025-06-19 06:14:26

No citation recorded.