KEBIJAKAN KRIMINALISASI “KUMPUL KEBO” DALAM PEMBANGUNAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Copyright (c) 2013 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Abstract
Deeds by the so-called "cohabitation" contrary to the intrinsic value of life in the life of society itself. Values that live in the life of the community believes that living with the opposite sex and adult alike should be tied by marriage. Marriage is "sacred bond" (containing sanctity), which became the foundations of the spiritual and physical welfare families in the language of Islam as a family "sakinah, mawadah and affection/mercy". These laws need to protect the "sanctity" of marriage to criminalize cohabitation.
Keywords: Policy, Criminalization, cohabitation, Criminal Law Development.
Abstrak
Perbuatan yang oleh masyarakat disebut “kumpul kebo” hakikinya bertentangan dengan nilai yang hidup dalam perikehidupan masyarakat itu sendiri. Nilai yang hidup dalam perikehidupan masyarakat meyakini, bahwa hidup bersama berlainan jenis dan sama-sama dewasa harus diikat oleh pernikahan. Pernikahan merupakan “ikatan suci” (mengandung nilai kesucian) yang menjadi landasan terbentuknya keluarga sejahtera lahir dan bathin yang dalam bahasa Islamnya sebagai keluarga “sakinah, mawadah dan rahmah”. Inilah perlunya hukum melindungi “nilai kesucian” perkawinan dengan melakukan kriminalisasi terhadap kumpul kebo.
Kata Kunci: Kebijakan, Kriminalisasi, Kumpul Kebo, Pembangunan Hukum Pidana.