CALON PERSEORANGAN DALAM PILKADA (ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MK RI NOMOR 5/PUU-V/2007)

Tundjung Herning Sitabuana
DOI: 10.14710/mmh.42.2.2013.204-210
Copyright (c) 2013 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Abstract

The right to participate in the government is a constitutional right of every citizen of Indonesia, which recognized and guaranteed by Article 27 Paragraph (1), and Article 28 D Paragraph (1) and (3) of the UUD NRI Tahun 1945. Thus, the Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007 which opened the opportunity for individual candidates who meet the requirements (as referred to in Article 58 of UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) to advance in a Pilkada (regional election) is sync with the UUD NRI Tahun 1945.

Keywords: individual candidates, pilkada (regional election)

Abstrak

Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, yang diakui dan dijamin oleh Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 D ayat (1) dan (3) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007 yang membuka kesempatan bagi calon perseorangan yang memenuhi persyaratan (sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) untuk maju dalam Pilkada telah sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.

Kata kunci: calon perseorangan, pilkada


Full Text: PDF

Keywords

individual candidates, pilkada (regional election)