KEBIJAKAN REFORMULASI ANCAMAN PIDANA MATI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Copyright (c) 2013 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Abstract
Corruption in Indonesia systematically in all sectors of public life, has threatened the efforts of sustainable development and the achievement of social welfare in Indonesia. Society demanded that the death sentence meted out to the criminals, so that corruption can be prevented and eradicated systematically. However, until now there has been no single criminals sentenced to death. This happens because of the legal weaknesses in the formulation death sentence for corruption. Some disadvantages juridical include: the death penalty only for offenses threatened enrich themselves / others / corporate corruption, death penalty only for corruption perpetrated under certain circumstances, the law does not formulate terms / limitations repetition acts criminal (recidive) for corruption, crime repeated terms and repetition period in terms of providing capital punishment for repeat offenses (recidive) for corruption. Reformulation of capital punishment for corruption should be threatened by the principal alternative to other types of criminal offense-specific corruption offenses considered very disgraceful and extremely harmful and damaging the wider society (nation / state). In addition, given the threat of the death penalty is a last resort in combating corruption should also formulated an alternative capital punishment or other forms of death penalty mitigation.
Keywords : policy, reformulation, death penalty, and corruption.
Abstrak
Korupsi yang terjadi di Indonesia secara sistematis di semua sektor kehidupan masyarakat, telah mengancam upaya pembangunan berkelanjutan dan pencapaian kesejahteraan masyarakat Indonesia. Masyarakat menuntut agar hukuman mati dijatuhkan kepada para koruptor, supaya korupsi dapat dicegah dan diberantas secara sistematis. Namun, sampai saat ini belum ada satupun koruptor yang dihukum mati. Hal ini terjadi karena berbagai kelemahan yuridis dalam formulasi ancaman pidana mati bagi koruptor. Beberapa kelemahan yuridis tersebut antara lain: pidana mati hanya diancamkan untuk tindak pidana memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi dalam korupsi, pidana mati diancamkan untuk tindak pidana korupsi tertentu yang dilakukan dalam keadaan tertentu saja, undang-undang tidak merumuskan pengertian/ batasan pengulangan tindak pidana (recidive) untuk korupsi, syarat tindak pidana yang diulangi dan tenggang waktu pengulangannya dalam hal memberikan ancaman pidana mati untuk pengulangan tindak pidana (recidive) untuk korupsi. Reformulasi ancaman pidana mati untuk tindak pidana korupsi seharusnya diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana pokok lainnya untuk delik-delik korupsi tertentu yang dipandang sangat tercela dan sangat merugikan dan merusak kehidupan masyarakat luas (berbangsa/ bernegara). Selain itu, mengingat ancaman pidana mati merupakan upaya terakhir dalam pemberantasan tindak pidana korupsi seharusnya juga dirumuskan alternatif pidana mati atau bentuk-bentuk peringanan pidana mati.
Kata Kunci : kebijakan, reformulasi, pidana mati, dan korupsi.