KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MEMUTUS PEMBATALAN AKTA HIBAH (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 78 PK/Ag/2013)


 
Dublin Core PKP Metadata Items Metadata for this Document
 
1. Title Title of document KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MEMUTUS PEMBATALAN AKTA HIBAH (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 78 PK/Ag/2013)
 
2. Creator Author's name, affiliation, country Annisa Setyo Hardianti; Universitas Brawijaya; Indonesia
 
3. Subject Discipline(s) Pendahuluan; Bahasan Utama; Penutup
 
3. Subject Keyword(s) Kewenangan Pengadilan Agama, Pembatalan Akta Hibah, Putusan Pengadilan.
 
4. Description Abstract

Pengertian hibah secara umum yaitu hibah termasuk dalam perbuatan hukum dimana terjadi pemindahan hak kepemilikan yang sengaja untuk dialihkan kepada pihak atau orang lain. Adapun hibah menurut hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW) dalam Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1693, sedangkan dalam hukum Islam hibah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mulai dari Pasal 210 hingga Pasal 214. Dalam Pokok Permasalahan pembatalan Akta Hibah nomor : 162/Klj/11/1999, dimana terjadi suatu kesalahan yaitu putusan pada tingkat pertama dan kedua menyatakan bahwa Pengadilan Agama tidak berwenang untuk memutus perkara pembatalan Akta Hibah tersebut sedangkan sudah ada aturan yang dengan jelas mengatur bahwa Pengadilan Agama berwenang dalam memutus perkara diantara umat Islam atau muslim dalam Pasal 3 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Hingga pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali putusan berubah menjadi Pengadilan Agama berwenang atas perkara pembatalan Akata Hibah tersebut. Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah untuk menganilisis putusan Mahkamah Agung nomor : 78 PK/Ag/2013 beserta segala proses sehingga tidak terjadi suatu kesalahan yang sama bagi para hakim yang kelak memutus perkara serupa. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik preskripif. Putusan Hakim yang menyimpang dari aturan perundang-undangan mengenai kewenangan Pengadilan Agama mengakibatkan terjadinya suatu ketidakadilan dan tidak tercapainya suatu kepastian hukum, sedangkan negara telah mengatur dengan sangat jelas dalam Undang-undang.

 
5. Publisher Organizing agency, location Faculty of Law, Universitas Diponegoro
 
6. Contributor Sponsor(s) Brawijaya University
 
7. Date (YYYY-MM-DD) 30-01-2017
 
8. Type Status & genre Peer-reviewed Article
 
8. Type Type
 
9. Format File format PDF
 
10. Identifier Uniform Resource Identifier https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/13664
 
10. Identifier Digital Object Identifier https://doi.org/10.14710/mmh.46.1.2017.69-79
 
11. Source Title; vol., no. (year) Masalah-Masalah Hukum; Vol 46, No 1 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM
 
12. Language English=en id
 
13. Relation Supp. Files
 
14. Coverage Geo-spatial location, chronological period, research sample (gender, age, etc.)
 
15. Rights Copyright and permissions Copyright (c) 2018 MASALAH-MASALAH HUKUM
http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0