skip to main content

ALTERNATIF MODEL PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF

*Pujiyono Pujiyono Pujiyono  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Rahmi Dwi Susanti  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Bertumpu doktrin delinquiry non-potes, pelaku dan pertanggungjawaban pidana hanya oleh manusia alamaih (natuurlijk persoonen). Perkembangan moderen tidak dapat dihindarkan perkembangan fungsi korporasi sebagai sarana pengorganisasian kegiatan kemasyarakatan bersifat sosial kearah kegiatan mencari keuntungan (provit motive).  Tidak jarang hal demikian memunculkan perilaku negative yang merugikan masyarakat secara materill, imateriil bahkan menimbulkan kematian. Oleh karena itu perlu dikaji berkaitan dengan permasalahan apakah hukum pidana mampu dan efektif dalam menanggulangi tindak pidana korporasi dan bagaimana model pertanggungjawaban pidana korporasi yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan perlindungan masyarakat dan korporasi melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum pidana dengan pendekatannya yang bersifat punitive dan retributive, tindakannya lebih tertuju pada perbuatan disamping tidak melupakan pelaku tindak  pidana, tidak efektif dalam menanggulangi tindak pidana  korporasi karena mengabaikan korban dan terbukti tidak banyak korporasi tindak pidana korporasi yang dikenakan pidana sehubungan kelemahan formulasi perundang-undangan dan secara sosiologis dalam penegakan hukum tindak pidana korporasi, terdapat “kegamangan” berkaitan dampak negative terhadap masyarakat (konsumen, tenaga kerja dan pendapatan negara). Untuk menanggulangi hal tersebut diintrodusir model pertanggungjawaban pidana korporasi yang berbasis pendekatan restorative justice berupa model “dual track system selective”.

 

Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi dan Restorative Justice

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-20 12:56:52

No citation recorded.