BibTex Citation Data :
@article{PHP25031, author = {Pujiyono Pujiyono and Rahmi Susanti}, title = {ALTERNATIF MODEL PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF}, journal = {Pembaharuan Hukum Pidana}, volume = {2}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {}, abstract = { Bertumpu doktrin delinquiry non-potes , pelaku dan pertanggungjawaban pidana hanya oleh manusia alamaih ( natuurlijk persoonen ). Perkembangan moderen tidak dapat dihindarkan perkembangan fungsi korporasi sebagai sarana pengorganisasian kegiatan kemasyarakatan bersifat sosial kearah kegiatan mencari keuntungan ( provit motive ). Tidak jarang hal demikian memunculkan perilaku negative yang merugikan masyarakat secara materill, imateriil bahkan menimbulkan kematian. Oleh karena itu perlu dikaji berkaitan dengan permasalahan apakah hukum pidana mampu dan efektif dalam menanggulangi tindak pidana korporasi dan bagaimana model pertanggungjawaban pidana korporasi yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan perlindungan masyarakat dan korporasi melalui pendekatan keadilan restoratif ( restorative justice ). Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum pidana dengan pendekatannya yang bersifat punitive dan retributive, tindakannya lebih tertuju pada perbuatan disamping tidak melupakan pelaku tindak pidana, tidak efektif dalam menanggulangi tindak pidana korporasi karena mengabaikan korban dan terbukti tidak banyak korporasi tindak pidana korporasi yang dikenakan pidana sehubungan kelemahan formulasi perundang-undangan dan secara sosiologis dalam penegakan hukum tindak pidana korporasi, terdapat “kegamangan” berkaitan dampak negative terhadap masyarakat (konsumen, tenaga kerja dan pendapatan negara). Untuk menanggulangi hal tersebut diintrodusir model pertanggungjawaban pidana korporasi yang berbasis pendekatan restorative justice berupa model “ dual track system selective ”. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi dan Restorative Justice }, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/phpidana/article/view/25031} }
Refworks Citation Data :
Bertumpu doktrin delinquiry non-potes, pelaku dan pertanggungjawaban pidana hanya oleh manusia alamaih (natuurlijk persoonen). Perkembangan moderen tidak dapat dihindarkan perkembangan fungsi korporasi sebagai sarana pengorganisasian kegiatan kemasyarakatan bersifat sosial kearah kegiatan mencari keuntungan (provit motive). Tidak jarang hal demikian memunculkan perilaku negative yang merugikan masyarakat secara materill, imateriil bahkan menimbulkan kematian. Oleh karena itu perlu dikaji berkaitan dengan permasalahan apakah hukum pidana mampu dan efektif dalam menanggulangi tindak pidana korporasi dan bagaimana model pertanggungjawaban pidana korporasi yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan perlindungan masyarakat dan korporasi melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum pidana dengan pendekatannya yang bersifat punitive dan retributive, tindakannya lebih tertuju pada perbuatan disamping tidak melupakan pelaku tindak pidana, tidak efektif dalam menanggulangi tindak pidana korporasi karena mengabaikan korban dan terbukti tidak banyak korporasi tindak pidana korporasi yang dikenakan pidana sehubungan kelemahan formulasi perundang-undangan dan secara sosiologis dalam penegakan hukum tindak pidana korporasi, terdapat “kegamangan” berkaitan dampak negative terhadap masyarakat (konsumen, tenaga kerja dan pendapatan negara). Untuk menanggulangi hal tersebut diintrodusir model pertanggungjawaban pidana korporasi yang berbasis pendekatan restorative justice berupa model “dual track system selective”.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi dan Restorative Justice
Last update:
Last update: 2024-11-21 18:53:09
INFORMASI
Pembaharuan Hukum Pidana dterbitkan oleh Bagian Hukum Pidana
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
ALAMAT REDAKSI
Gedung Prof. Dr. Satjipto Raharjo, S.H. Lantai 2
Jl. Prof. Soedarto, SH., Tembalang, SemarangIndonesia 50275
jurnalpembaharuanhukumpidana@live.undip.ac.id
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/phpidana