BibTex Citation Data :
@article{PHP25036, author = {muladi muladi}, title = {IMPLEMENTASI PENDEKATAN “RESTORATIVE JUSTICE” DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK}, journal = {Pembaharuan Hukum Pidana}, volume = {2}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {}, abstract = { Pendekatan keadilan restoratif dengan persyaratan tertentu wajib didayagunakan dan menyediakan kesempatan dan kemungkinan bagi korban kejahatan untuk memperoleh restitusi atau reparasi, rasa aman, memungkinkan pelaku untuk memahami sebab dan akibat perilakunya dan bertanggungjawab dengan cara yang berarti dan memungkinkan masyarakat untuk memahami sebab utama terjadinya kejahatan, untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencegah kejahatan ( mutual agreement encouraged). Keberadaan strategi proses keadilan restoratif khusus bagi anak-anak/remaja yang berimbang (The Balanced Restorative Justice for Juvenile ) dilandasi oleh pemikiran bahwa sumber kejahatan dan pelanggaran anak-anak (delinquency) adalah masyarakat, keluarga, sekolah, sehingga strategi yang hanya menitikberatkan pada individual pelaku tidak tepat. Keadilan restoratif menampilkan serangkaian tindakan yang fleksibel yang dapat disesuaikan dengan sistem peradilan pidana yang berlaku dan secara komplementer dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi hukum, sosial dan budaya setempat. Keyword : Restorative Justice, Sistem Peradilan Pidana, Sistem Peradilan Pidana Anak }, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/phpidana/article/view/25036} }
Refworks Citation Data :
Pendekatan keadilan restoratif dengan persyaratan tertentu wajib didayagunakan dan menyediakan kesempatan dan kemungkinan bagi korban kejahatan untuk memperoleh restitusi atau reparasi, rasa aman, memungkinkan pelaku untuk memahami sebab dan akibat perilakunya dan bertanggungjawab dengan cara yang berarti dan memungkinkan masyarakat untuk memahami sebab utama terjadinya kejahatan, untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencegah kejahatan (mutual agreement encouraged). Keberadaan strategi proses keadilan restoratif khusus bagi anak-anak/remaja yang berimbang (The Balanced Restorative Justice for Juvenile) dilandasi oleh pemikiran bahwa sumber kejahatan dan pelanggaran anak-anak (delinquency) adalah masyarakat, keluarga, sekolah, sehingga strategi yang hanya menitikberatkan pada individual pelaku tidak tepat. Keadilan restoratif menampilkan serangkaian tindakan yang fleksibel yang dapat disesuaikan dengan sistem peradilan pidana yang berlaku dan secara komplementer dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi hukum, sosial dan budaya setempat.
Keyword : Restorative Justice, Sistem Peradilan Pidana, Sistem Peradilan Pidana Anak
Last update:
Last update: 2024-11-04 08:14:27
INFORMASI
Pembaharuan Hukum Pidana dterbitkan oleh Bagian Hukum Pidana
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
ALAMAT REDAKSI
Gedung Prof. Dr. Satjipto Raharjo, S.H. Lantai 2
Jl. Prof. Soedarto, SH., Tembalang, SemarangIndonesia 50275
jurnalpembaharuanhukumpidana@live.undip.ac.id
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/phpidana