skip to main content

IMPLEMENTASI PENDEKATAN “RESTORATIVE JUSTICE” DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

*muladi muladi  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pendekatan keadilan restoratif dengan persyaratan tertentu wajib didayagunakan dan  menyediakan kesempatan dan kemungkinan  bagi korban kejahatan untuk memperoleh restitusi atau reparasi, rasa aman, memungkinkan pelaku untuk memahami sebab dan akibat perilakunya dan bertanggungjawab dengan cara yang berarti dan memungkinkan masyarakat untuk memahami sebab utama terjadinya kejahatan, untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencegah kejahatan (mutual agreement encouraged). Keberadaan strategi proses keadilan restoratif khusus bagi anak-anak/remaja yang berimbang (The Balanced Restorative Justice for Juvenile) dilandasi oleh pemikiran bahwa sumber kejahatan dan pelanggaran anak-anak (delinquency) adalah masyarakat, keluarga, sekolah, sehingga strategi yang hanya menitikberatkan pada individual pelaku tidak tepat. Keadilan restoratif menampilkan serangkaian tindakan yang fleksibel yang dapat disesuaikan dengan sistem peradilan pidana yang berlaku dan secara komplementer dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi hukum, sosial dan budaya setempat.

 

Keyword : Restorative Justice, Sistem Peradilan Pidana, Sistem Peradilan Pidana Anak

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-01 07:03:25

No citation recorded.