Abstract
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan salah satu dokumen digunakan dalam menyelenggarakan penataan ruang dan alat pengendali pemanfaatan ruang di Indonesia, serta dokumen yang digunakan dalam acuan perizinan pembangunan dan berusaha. Penelitian yang dilakukan oleh World Economic Forum pada 2020 menunjukkan bahwa inefisiensi birokrasi berupa minimnya ketersediaan RDTR di kabupaten/kota menjadi salah satu penghambat percepatan proses perizinan berusaha dan berinvestasi melalui sistem Online Single Submission. Berbagai intervensi kebijakan dan pelaksanakan program sudah dilakukan untuk mengatasi hambatan pencapaian kinerja realisasi RDTR, namun sampai 8 Januari 2024, progres RDTR hanya mencapai 399 RDTR Kabupaten/Kota atau sekitar 19,59% dari target Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN sebanyak 2036 lokasi. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan faktor yang berpengaruh dan besaran pengaruhnya terhadap percepatan penyusunan RDTR. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dengan menyebarkan kuesioner Analytic Hierarchy Process (AHP) kepada 80 target responden. Survei yang dilakukan pada medio 2023 terhadap 4 (empat) kelompok Ahli melalui metode Analytic Hierarchy Process, telah memberikan gambaran faktor pengaruh dan besaran pengaruhnya terhadap kebijakan tersebut. Hasil penelitian menujukkan bahwa prioritas faktor yang dapat mendukung kebijakan percepatan penyusunan RDTR adalah: 1) Komitmen pemerintah daerah; 2) Ketersediaan data; 3) Aspek manajerial; 4) Aspek kebijakan; serta 5) Aspek dukungan TIK. Selain itu, subfaktor paling utama yang dapat mempercepat penyusunan RDTR dengan bobot sebesar 11,4% adalah komitmen pemerintah daerah dalam penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR. Hasil penelitian ini dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah dalam merumuskan Readiness Criteria Index (RCI) penyusunan RDTR sekaligus mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang dihadapi.