skip to main content

Relevansi Adat dan Agama pada Tradisi Pernikahan Kejawen Studi Kasus Desa Pekuncen Kabupaten Banyumas

UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, Indonesia

Received: 27 Jun 2024; Published: 10 Dec 2024.
Editor(s): Gani Pramudyo

Citation Format:
Abstract
Sistem kepercayaan terhadap agama merupakan salah satu ciri khas suatu bangsa. Dalam sistem kepercayaan tersebut seringkali melahirkan tradisi yang dapat menjadikan simbol pada kelompok masyarakat tertentu. Desa Pekuncen, Kecamata Jatilawang, Kabupaten Banyumas merupakan salah satu desa yang masih sangat kental dengan tradisi Jawa yang merupakan warisan leluhur mereka. Tradisi keagamaan yang dilaksanakan oleh komunitas mereka, yaitu komunitas Bonokeling terhitung cukup banyak dan masih bertahan sampai sekarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevansi adat dan keagamaan pada tradisi pernikahan kejawen. Jenis penelitian ini yaitu penelitian kualitatif studi lapangan dengan menggunakan pendekatan etnografi. Metode pengumpulan data yaitu menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil Penelitian menyatakan Tradisi pra-nikah meliputi perjodohan, itung-itungan weton, tunangan, menghitung hari nikah, sowan manjat. Tradisi pasca-nikah meliputi ijab qabul, mbesan, dan slametan. Terdapat nilai akidah yaitu terdapat slametan dalam setiap tradisi yang dilakukan sebagai ungkapan syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan juga sebagai pengingat diri bahwa manusia sering berbuat dosa dan harus sering-sering instropeksi diri selanjutnya nilai akhlak Nilai akhlak, yaitu mereka merawat alam sekitar dan tidak merusaknya dan nilai ibadah yaitu adanya ukhuwah Islamiyah dalam tradisi yang mereka lakukan.
Fulltext View|Download
Keywords: Adat, Agama, Tradisi Perrnikahan, Kejawen

Article Metrics:

  1. Aprianti, & Kasmawanti. (2020). Hukum Adat di Indonesia. Pusaka Media, 168. http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/47458
  2. Chandra, V. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian. In Antasari Press. https://books.google.com/books/about/PENGANTAR_METODOLOGI_PENELITIAN.html?hl=id&id=5ijKEAAAQBAJ
  3. Faizah, W. N. (2022). Tradisi Keagamaan Komunitas Adat Bonokeling dan Relevansinya dengan Nilai-nilai PAI di Desa Pakuncen Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas. 01–70. http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/13811
  4. Gede A.B. Wiranata. (2005). Hukum Adat Indonesia (1st ed.). Bandung: Citra Aditya Bakti
  5. Hardika, I. R. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif. 1–23. https://scholar.google.com/scholar?start=30&q=desain+penelitian+kuantitatif&hl=id&as_sdt=0,5#d=gs_qabs&t=1688646328978&u=%23p%3DkbAgH_sIM9UJ
  6. Irfan, M. (2015). ANATOMI KONFLIK DAN SOLIDARITAS MASYARAKAT PEDESAAN JAWA (Studi Fenomenologis Terhadap Dinamika Keberagamaan Masyarakat Lokal Desa Pekuncen)
  7. Mariyana, F. (2023). Jatilawang Kabupaten Banyumas Perspektif Hukum Islam Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri
  8. Marsel OK.pdf. (n.d.)
  9. Millati, A. (2017). Pembaharuan Hukum Islam. In Jurnal Pemikiran Keislaman (Vol. 28, Issue 2, pp. 372–407). https://doi.org/10.33367/tribakti.v28i2.489
  10. Nawawi, Lasiyo, & Wahyono, S. B. (2016). Resistensi Komunitas Bonokeling Terhadap Islam Puritan. Ibda: Jurnal Kebudayaan Islam, 14(1), 90–113
  11. Novelia, I. (2019). Al-Quran Dalam Perspektif Masyarakat Islam Kejawen dan Implikasinya dalam Kehidupan Praksis. MAGHZA: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 4(1), 108–122. https://doi.org/10.24090/maghza.v4i1.2839
  12. Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14
  13. Purwana, B. S., Sukari, & Sujarno. (2015). Sistem Religi Komunitas Adat Bonokeling , di Desa Pekuncen , Kecamatan Jatilawang , Kabupaten Banyumas. In Kecamatan Jatilawang, Kabupaten. http://repositori.kemdikbud.go.id/1168/1/Sistem Religi Komunitas Adat Bonokeling_LR.pdf
  14. Rachmadhani, A. (2015). Kearifan Lokal pada Komunitas Adat Kejawen Bonokeling. Jurnalharmoni.Kemenag.Go.Id, 14(1), 170–185. https://jurnalharmoni.kemenag.go.id/index.php/harmoni/article/view/81
  15. Rifa’i, iman jalaludin, Purwoto, A., Ramadhani, M., Muksalmina, Rusydi, muhammad taufik, Harahap, nasruddin khalil, & Mardiyanto, I. (2023). Metodologi Penelitian Hukum (Issue May)
  16. Usman, Abdurrahim, A. Y., & Hakim, S. (2019). Komunitas Adat Anak-Putu Bonokeling: Bertahan di Era Modernisasi. December 2019, 1–126
  17. Utami, A. (2022). TERHADAP KECOCOKAN CALON PASUTRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI KASUS DESA SERANG PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-20 07:09:10

No citation recorded.