POLA HARMONISASI BUDAYA DALAM SISTEM KOMUNIKASI HUKUM SEBAGAI USAHA PENEGAKAN HUKUM

Fitriati Fitriati
DOI: 10.14710/mmh.44.4.2015.484-492
Copyright (c) 2015 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Conflict and lawlessness often occurs in the community due to the inability to communicate the problems that occur in the middle of them and the lack of legal knowledge. The method used is qualitative research. The results showed the rule of law in a pluralistic society is still oriented to the planting of the value of local norms. Society tends to adhere to local rules that exist with diversity than comply with state law. Harmonization of pattern formation in the culture of communication systems for law enforcement can be done with a mixture of culture in a pluralistic society. Effect seen with the pattern of cultural harmonization is the use of legal communications become more effective in terms of law enforcement

Konflik dan pelanggaran hukum kerap terjadi pada masyarakat dikarenakan ketidakmampuan  untuk mengkomunikasikan masalah yang terjadi di tengah mereka dan kurangnya pengetahuan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian  kualitatif. Hasil penelitian menunjukan penegakan hukum pada masyarakat pluralistik  masih berorientasi pada penanaman nilai norma lokal. Masyarakat cenderung mematuhi aturan lokal yang ada dengan keberagamannya dibandingkan mematuhi hukum negara. Pembentukan pola harmonisasi budaya dalam sistem komunikasi hukum guna penegakan hukum dapat dilakukan dengan perbauran budaya pada masyarakat pluralistik. Pengaruh yang terlihat  dengan adanya  pola harmonisasi budaya adalah pengunaan komunikasi hukum menjadi lebih efektif  dalam hal penegakan hukum


Full Text: PDF

Keywords

Harmonization, Culture, pluralistic, Communications Law, Harmonisasi, Budaya, Pluralistik, Komunikasi Hukum