BibTex Citation Data :
@article{ENDOGAMI60248, author = {Cahya Saputro}, title = {Enklave Mangunan: Potensi Reforma Agraria Di Desa Mangunan, Bantul, D.I Yogyakarta}, journal = {Endogami: Jurnal Ilmiah Kajian Antropologi}, volume = {7}, number = {2}, year = {2024}, keywords = {anthropology, agrarian reform}, abstract = { Status tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki sejarah panjang baik dalam hal kepemilikan maupun status lahan yang dimilikinya. Salah satu dari sekian banyak tanah yang menjadi objek reforma agraria di DIY adalah Tanah Bekas Enklave di Desa Mangunan, Dlingo, Bantul, Yogyakarta. Disebut bekas enklave karena dahulu merupakan tanah eks swapraja Kasunanan Surakarta yang telah masuk menjadi bagian wilayah administratif Daerah Istimewa Yogyakarta. Keberadaan wilayah tanah bekas enklave saat ini bukan berarti menjadi tanah kosong melainkan sudah banyak aktifitas masyarakat yang memanfaatkan. Namun demikian pada saat ini masyarakat dalam posisi menunggu berkaitan status yang masih tarik ulur. Pada kesempatan kali akan mencoba memotret pemanfaatan tanah bekas enklave oleh masyarakat setempat dan potensi untuk meningkatkan kesejahteraanya, Akhirnya diharapkan tanah yang “tertinggal” ini bukan lagi menjadi polemik yang berkepanjangan. Namun bisa menjadi solusi atas kebutuhan kesejahteraan masyarakat yang lebih utama dengan penataan aset dan penataan akses yang lebih adil. }, issn = {2599-1078}, pages = {255--269} doi = {10.14710/endogami.7.2.255-269}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/endogami/article/view/60248} }
Refworks Citation Data :
Status tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki sejarah panjang baik dalam hal kepemilikan maupun status lahan yang dimilikinya. Salah satu dari sekian banyak tanah yang menjadi objek reforma agraria di DIY adalah Tanah Bekas Enklave di Desa Mangunan, Dlingo, Bantul, Yogyakarta. Disebut bekas enklave karena dahulu merupakan tanah eks swapraja Kasunanan Surakarta yang telah masuk menjadi bagian wilayah administratif Daerah Istimewa Yogyakarta. Keberadaan wilayah tanah bekas enklave saat ini bukan berarti menjadi tanah kosong melainkan sudah banyak aktifitas masyarakat yang memanfaatkan. Namun demikian pada saat ini masyarakat dalam posisi menunggu berkaitan status yang masih tarik ulur. Pada kesempatan kali akan mencoba memotret pemanfaatan tanah bekas enklave oleh masyarakat setempat dan potensi untuk meningkatkan kesejahteraanya, Akhirnya diharapkan tanah yang “tertinggal” ini bukan lagi menjadi polemik yang berkepanjangan. Namun bisa menjadi solusi atas kebutuhan kesejahteraan masyarakat yang lebih utama dengan penataan aset dan penataan akses yang lebih adil.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-12-11 08:19:10
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.