Menggali Kembali Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia
DOI: https://doi.org/10.14710/hp.1.1.25-44
View
MENGGALI KEMBALI PANCASILA SEBAGAI DASAR PENGEMBANGAN ILMU HUKUM INDONESIA
Subject | Hukum Progresif |
Type | Other |
Download (27KB) Indexing metadata |

Abstract
Dalam proses reformasi telah terjadi perubahan yang mendasar dalam kehidupan berbangsa di Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana posisi dan peranannya ditegaskan dalam TAP MPR No.II/MPR/1978 tentang P4 (Ekaprasetya Pancakarsa), ternyata materi muatan dan pelaksanaannya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara.
Note: This article has supplementary file(s).
Keywords: hukum progresif, progressive law, law science, ilmu hukum, pancasila
Article Metrics:
Article Info
Section: Articles
Related articles
Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan
Translokasi Hukum di Indonesia Koeksistensi Beberapa Sistem Hukum
Reorientasi dalam Reformasi Pembangunan Hukum Tanah (Apakah Masih Ada Peluang?)
Menerobos Kekakuan Legalitas Formil dalam Hukum Pidana
Paradigma Baru Lembaga Kepresidenan di Indonesia (Perspektif Teori Lembaga Negara)
Hukum Progresif dalam Proses Perubahan Sosial dan Krisis Legitimasi
Last update: 2021-03-02 18:47:19
No citation recorded.
Last update: 2021-03-02 18:47:21
No citation recorded.