Reorientasi dalam Reformasi Pembangunan Hukum Tanah (Apakah Masih Ada Peluang?)

Abstract
Berbagai kasus yang muncul pasca ditetapkannya UU No.5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok mengenai Agraria (UUPA) menunjukkan bahwa tidak serta merta disadari manfaat, kepentingan dan efektivitasnya oleh masyarakat termasuk kalangan petani yang sesungguhnya memerlukan undang-undang tersebut. Dalam konteks globalisasi dan reformasi hukum, terdapat banyak peluang yang masih dapat dioptimalkan berkaitan dengan pengaturan tanah meski sifatnya sangat kompleks. Menghadapi hal tersebut perlu dilakukan reorientasi dalam reformasi pembangunan hukum tanah.
Keywords: hukum progresif, progressive law, law science, ilmu hukum, pdih, tanah, pembangunan, kebijakan agraria
Article Metrics:
Article Info
Section: Articles
Others articles
Translokasi Hukum di Indonesia Koeksistensi Beberapa Sistem Hukum
Konstruksi Yuridis Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Prinsip-prinsip Good Financial Goverment
Keraguan dan Keadilan dalam Hukum Menurut Jacques Derrida (Sebuah Telaah Filosofis)
Pembangunan Hukum Negara dalam Masyarakat Multikultural: Perspektif Hukum Progresif
Beberapa Catatan tentang Konsep Hukum H.L.A. Hart dalam Buku the Concept of Law
Menggali Kembali Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia
Last update: 2021-02-27 10:41:17
No citation recorded.
Last update: 2021-02-27 10:41:18
No citation recorded.