Anti Pencucian Uang sebagai Strategi untuk Memberantas Kejahatan Keuangan (Profit Oriented Crimes)

Abstract
Ex turpi causa non oritur action (bersumber dari hal-hal yang immoral tidak bisa diajukan ke pengadilan), karena menikmati hasil kejahatan adalah sesuatu yang tidak bermoral, maka haruslah dibuat peraturan perundangan untuk menghukumnya. Atau dapat pula dikatakan sebagai "he who commits a crime should not benefit from it, is encompassed by the legislation". Ungkapan tersebut nampaknya sangat tepat untuk memulai memikirkan kembali bahwa melakukan sesuatu tindakan atas hasil kejahatan adalah kejahatan yaitu kejahatan pencucian uang dan pelakunya harus dipidana serta hasil kejahatannya harus disita. Selain itu penegakan anti pencucian uang adalah juga suatu strategi untuk mengungkap berbagai kejahatan keuangan, menangkap pelakunya, dan menyita hasil kejahatannya.
Keywords: hukum progresif, progressive law, law science, ilmu hukum, pdih, pencucian uang, kejahatan, keuangan
Article Metrics:
Article Info
Section: Articles
Others articles
Konstruksi Yuridis Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Prinsip-prinsip Good Financial Goverment
Polisi dan Aspek Penegak Hukum Secara Sosiologis
Mengkritisi Pandangan Mochtar Kusumaatmadja yang Mengintrodusir "Hukum sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat di Indonesia"
Ilmu Hukum dan Pendekatannya
Pembangunan Berkelanjutan dalam Tatanan Sosial yang Berubah
Analisis Yuridis terhadap Lembaga Penjaminan Kredit Daerah Bagi UMKM
Last update: 2021-03-01 11:32:05
No citation recorded.
Last update: 2021-03-01 11:32:06
No citation recorded.